Pascaeksekusi, Warga Tutup Akses Jalan di Banyuwangi dengan Perabotan

Pascaeksekusi, Warga Tutup Akses Jalan di Banyuwangi dengan Perabotan

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 12:42 WIB
Korban eksekusi lahan di Banyuwangi tutup akses jalan dengan perabotan (Foto: Ardian Fanani-detikcom)
Banyuwangi - Pascaeksekusi 46 rumah di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, warga masih bertahan di lokasi penggusuran. Mereka masih meletakkan barang perabotan di tengah jalan, hingga membuat akses Jalan Kepiting ditutup total.

Pentauan detikcom, Kamis (14/11/2019), beberapa perabot rumah tangga seperti lemari, kulkas hingga meja dan kursi masih berada di tengah Jalan Kepiting. Warga enggan mengangkat perabotan tersebut dengan alasan mereka tak memiliki tempat lagi.

"Kami dijanjikan perabotan ini akan dibawa ke gudang. Gudang mana kita tidak tahu. Kita masih menunggu. Terpaksa Kita taruh dulu di tengah jalan," ujar Joko Wardoyo, salah satu warga terdampak eksekusi kepada wartawan.

Joko mengaku dirinya sampai rela tidur di jalan untuk menunggu perabotan rumahnya yang belum diangkut. Bahkan sebagian warga juga masih menetap di tempat tinggalnya yang sudah rata dengan tanah itu.

"Sebagian warga masih menetap di sini. Tidur di bawah pohon pisang. Kita tidak tau mau pindah kemana. Sampai saat ini kita juga belum dapat ganti rugi," pungkasnya.


Sementara akibat akses jalan ditutup, membuat pengguna jalan terpaksa memutar balik kendaraan. Sebagian terpaksa melewati gang-gang sempit. Aparat kepolisian masih terus melakukan penjagaan imbas dari perabotan rumah tangga yang masih berada di jalan.

"Penutupan ini masih belum bisa kita pastikan kapan di buka. Kita tutup sejak eksekusi kemarin hingga saat ini," ujar Ipda Heru Slamet, Kanit Turjawali Polres Banyuwangi.

Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan eksekusi lahan seluas 2,4 hektar di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Eksekusi itu di lakukan setelah RM Suwoyo alias Gatot memenangkan gugatan hingga ke MA. Sesuai dengan putusan MA tanggal 26 Agustus 1999 nomer 2017 K/Pdt/1996 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur 30 Oktober 1995 no 419/Pdt/1995/PT. SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri tanggal 15 Desember 1994 nomer 45/Pdt. G/1994/PN.BWI

Aksi eksekusi itu berjalan dramatis. Sejumlah warga melakukan penolakan dengan melempari petugas penggusuran menggunakan bebatuan dan kotoran sapi. Kondisi ini membuat operator alat berat mundur dan menghentikan proses pembongkaran bangunan, Rabu (13/11/2019).

Warga memprotes atas penggusuran tersebut, mereka meminta pihak pemenang sengketa lahan untuk datang guna melakukan mediasi terlebih dahulu. Namun sudah terlambat. Lemparan bebatuan dari amukan warga pun kembali bergejolak. Hingga mengakibatkan kaca excavator pecah. Bahkan, puluhan kotoran sapi yang sudah dibungkus dengan plastik pun beterbangan, menghantam sejumlah petugas eksekusi dan menyebabkan eksekutor belepotan dengan tinja sapi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.