Kawasan yang terbakar tersebut seluruhnya merupakan hutan lindung. Luasan itu terletak di Petak 56, 57, dan 101, wilayah Perhutani KPH Bondowoso.
"Di petak itu sebenarnya masuk kawasan yang sudah dilakukan rehabilitasi hutan lindung atau RTL," kata pejabat Humas Perhutani KPH Bondowoso Abdul Gani saat dimintai konfirmasi di kantornya, Jalan A Yani, Rabu (13/11/2019).
Gani, sapaan akrabnya, menyebut hutan milik Perhutani yang ada di kawasan Ijen memang terdiri atas hutan lindung dan hutan produksi.
"Sebagian hutan produksi kami memang dikelola masyarakat melalui LMDH setempat. Ditanami kentang, kubis, dan lainnya," terangnya.
Namun, imbuh Gani, dalam praktiknya di lapangan masih ada oknum masyarakat yang mungkin merasa masih kurang, sehingga tetap merambah hutan lindung.
"Ke depan kami akan menggandeng pihak pemerintah setempat untuk menyosialisasikan agar masyarakat tak asal merambah. Karena hutan merupakan paru-paru dunia. Tanggung jawab kita bersama," tandas Abdul Gani.
Kawasan Pegunungan Ijen terbakar hebat beberapa saat silam. Seribu hektare lebih hutan di kawasan tersebut hangus terbakar. Terdiri atas hutan milik BKSDA, Perhutani KPH Bondowoso, dan KPH Banyuwangi Utara.
Polres Bondowoso akhirnya menetapkan dua warga Ijen sebagai tersangka karhutla. Keduanya diduga menjadi pemicu awal terbakarnya hutan yang ada kawasan wisata bertaraf internasional Kawah Ijen. (fat/fat)