"Setelah semak-semak dibakar, kan lahan jadi terbuka. Lalu saya petak-petak," kata salah seorang tersangka yang diduga menjadi otak dari pembakaran lahan, MZ di Mapolres Bondowoso, Senin (11/11/2019).
Menurut MZ, pembakaran dilakukan karena lebih mudah dan praktis, dibanding harus menebang pohon serta membersihkan semak-semak. Menebang pohon dinilai memakan waktu lebih lama.
"Kalau dibakar kan enak. Gak perlu ditunggui. Bakar sedikit langsung tinggal pulang. Besoknya sudah bersih," terang MZ.
Pembakaran lahan tersebut diduga kuat menjadi penyebab kebakaran hutan hingga meluas ke beberapa wilayah. Terlebih, embusan angin kala itu terbilang kencang. Sehingga percikan api terbawa angin lalu membakar area yang ada di sekitarnya.
"Setelah terjadi kebakaran itu, kami langsung turun ke Ijen untuk melakukan penyelidikan intensif," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal saat ditemui terpisah.
Dalam penyelidikan itu, ujar Jamal, pihaknya menelusuri siapa saja yang melakukan pembukaan lahan terakhir kali. Hasilnya, mengarah ke para pelaku tersebut. "Setelah bukti dan keterangan saksi kuat, kami kemudian menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," lanjut Jamal.
Polisi mengamankan dua warga Kecamatan Ijen, Bondowoso. Yakni inisial MUD (74) warga Desa Kalisat dan MZ (59) warga Desa Kalianyar. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku terancam melanggar Pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini