Ternyata pelaku merupakan karyawan salah satu toko baju di mal tersebut. Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku kemudian merekam customer perempuan yang sedang mencoba pakaian di ruang ganti.
"Tersangka bekerja sebagai asisten customer di toko pakaian itu," terang Kapolsek Wiyung AKP Rasyad saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
Dengan jabatannya tersebut, kata Rasyad, pelaku bisa dengan bebas melakukan aksinya. Sudah enam kali pelaku merekam customer perempuan yang sedang ganti baju di kamar pas dengan handphone-nya.
"Ada lima kamar pas di toko baju tersebut," tandas Rasyad.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi.
Sebelumnya, seorang pria berinisial E diamankan dari sebuah mal di Surabaya. Pria itu berurusan dengan polisi karena melakukan perekaman di ruang pas atau ruang ganti mal tersebut.
Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad mengatakan perekaman terjadi pada Minggu (10/11). Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban.
Simak juga video "Tok! APBD 2020 Surabaya Digenjot Rp 10,3 Triliun" :
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini