Polisi Gerebek Usaha Pengolahan Ayam Tiren di Mojokerto

Polisi Gerebek Usaha Pengolahan Ayam Tiren di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 16:09 WIB
Alex Suwardi, pemilik pengolahan ayam tiren (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Bisnis pengolahan ayam mati kemarin (tiren) di Mojokerto dibongkar. Tersangka mengolah bangkai ayam menjadi potongan daging yang kemudian dijual .

Bisnis haram ini terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Balonglombok, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Sabtu (9/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu terdapat 7 pekerja asal Tangerang, Banten yang sedang mengolah puluhan ekor bangkai ayam di rumah tersebut.

Selain mengamankan 7 pekerja, petugas juga meringkus Alex Suwardi (54). Pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini menjadi pemilik industri rumahan pengolahan ayam tiren tersebut.

"Tersangka (Alex) menerima ayam yang sudah mati dari peternakan di Godang (Kabupaten Mojokerto)," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (11/11/2019).


Dibantu 7 pekerjanya, lanjut Setyo, tersangka lebih dulu membersihkan bulu ayam yang sudah menjadi bangkai. Setelah dibersihkan jeroannya, ayam-ayam tersebut lantas dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya potongan daging ayam dikemas dengan kantong plastik. Tersangka tak menggunakan bahan kimia untuk menghilangkan bau busuk ayam. Potongan daging ayam yang telah dikemas hanya dimasukkan ke sebuah kotak pendingin.

"Tersangkanya satu orang selaku pemilik pengolahan ayam tiren," terangnya.

Polisi Gerebek Usaha Pengolahan Ayam Tiren di Mojokerto Foto: Enggran Eko Budianto

Setyo menjelaskan, ayam tiren dari tersangka Alex dijual ke distributor asal Malang. Pihak distributor mengambil ayam tiren dari tempat usaha Alex seharga Rp 15 ribu per kilogram.

"Penjualan di Mojokerto keterangan pelaku belum ada. Di Malang, ayam tiren ini dijual ke pasar untuk konsumsi," ungkapnya.

Dari penggerebekan ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Yaitu 1 mesin pendingin, 1 mesin penggiling daging, sebuah timbangan, 3 drum plastik, 6 cutter, 2 sak potongan daging ayam, serta 1 sak bangkai ayam yang belum dibersihkan.


Setyo memastikan ayam tiren yang diolah Alex tidak layak untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Surabaya. Potongan daging ayam yang disita dari tersangka juga berbau busuk.

Akibat perbuatannya, Alex dijerat dengan Pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 135 juncto Pasal 71 ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami masih mencari penyuplai bangkai ayam ke tersangka," tandas Setyo.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.