Siswa SMP yang Sodomi 2 Bocah SD di Mojokerto Dapat Perlakuan Khusus

Siswa SMP yang Sodomi 2 Bocah SD di Mojokerto Dapat Perlakuan Khusus

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 10 Nov 2019 08:41 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Siswa SMP pelaku sodomi 2 bocah SD di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto mendapat perlakuan khusus. Selain tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, remaja 12 tahun ini juga telah diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima Yogantara mengatakan pihaknya tidak menahan pelaku karena sudah ada jaminan dari kedua orang tuanya. Menurut dia, orang tua pelaku menjamin siswa kelas VII SMP itu tidak akan kabur maupun mengulangi perbuatannya.

"Karena ini anak-anak, kami tidak terlalu keras. Dia juga masih sekolah," kata Dewa saat dihubungi detikcom, Minggu (10/11/2019).

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangkan petugas dari Bapas Surabaya untuk mendampingi pelaku, Rabu (6/11). Hasil pendampingan ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menghukum pelaku.


Di samping itu, hasil pendampingan juga akan menentukan bentuk terapi pembinaan yang tepat bagi pelaku. Sehingga saat bebas nanti, pelaku bisa hidup normal dan berperilaku baik.

"Untuk kasus anak wajib kami periksakan ke Bapas dulu. Kami undang petugas Bapas untuk memeriksa semua. Kronologi semua, kok bisa terjadi. Itu memang ranahnya mereka," terang Dewa.

Pelaku juga akan mendapatkan perlakuan khusus pada proses persidangan nanti. Yaitu persidangan perkara sodomi akan digelar tertutup.

"Penahanannya terpisah dari tahanan dewasa. Penahanan akan di lapas sini (Lapas Mojokerto)," ujarnya.

Saat ini, Dewa mengaku sedang melengkapi berkas penyidikan. Salah satunya meminta keterangan saksi yang melaporkan kejadian sodomi ke ibu korban. Jika berkas lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Ada saksi yang kami panggil dua kali belum hadir karena ada halangan. Saksi ini yang pertama mengetahui dan melaporkan ke ibu korban," tandasnya.

Kasus sodomi ini terbongkar setelah korban yang berusia 6 tahun mengeluh kesakitan pada bagian duburnya. Bocah kelas 1 SD ini usai disodomi pelaku dua kali di sawah dan kebun jagung pada Minggu (20/10).


Tak terima anaknya disodomi, ibu korban melapor ke Polres Mojokerto, Senin (21/10). Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan siswa SMP tersebut sebagai pelaku anak, yaitu sebutan tersangka bagi anak-anak, Jumat (1/11).

Dari hasil penyelidikan pula terungkap adanya korban lain yang disodomi pelaku. Yaitu seorang bocah SD yang kini berusia 9 tahun. Kedua korban merupakan tetangga sekaligus teman bermain pelaku.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.