Pengacara Tersangka Order Fiktif Endus Permainan Polisi, Ini Kata Pakar Hukum

Pengacara Tersangka Order Fiktif Endus Permainan Polisi, Ini Kata Pakar Hukum

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 14:36 WIB
Polisi merilis kasus penipuan jual beli online bermodus cashback (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Kuasa hukum empat tersangka penipuan bermodus cash back melalui transaksi fiktif Tokopedia menilai ada permainan polisi saat melakukan penetapan tersangka. Salah satu kuasa hukum, Yuyun Pramesti beberapa waktu lalu menyebut kasus ini disebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3.

Menurut Yuyun, penggunaan pasal ini harus disertai delik aduan atau adanya pihak yang melaporkan. Namun, polisi langsung menetapkan tersangka tanpa adanya aduan.

"Di sini pasal yang dibutuhkan adalah undang-undang ITE di mana pada pasal 27 ayat 3 itu mewajibkan hanya seorang pelapor, jadi seseorang yang merasa dirugikan. Tetapi dalam perkara ini sesuai dengan surat perintah penahanan dan yang lain itu tertulis beda," papar Yuyun.

Lalu bagaimana seharusnya? Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Kristoforus Laga Kleden membenarkan jika pasal tersebut harus disertai aduan.

"Artinya begini, (polisi) menggunakan Undang-undang ITE ada benarnya karena ini ada kaitannya dengan transaksi elektronik. Memang dari sisi ketentuan pasal itu, memang delik aduan kalau ada yang melapor baru bisa mengambil tindakan," ujar Kristoforus kepada detikcom.


Namun, Kristoforus menyebut tindakan polisi sebagai penegak hukum memang sudah benar. Dia menambahkan tak mungkin polisi diam saja jika melihat ada kejahatan terjadi di masyarakat.

"Tetapi dari satu sisi, tindakan yang dilakukan polisi itu dia sebagai penegak hukum, dia harus bisa mengayomi masyarakat," ucapnya.

"Maka ketika dia melihat fenomena kejahatan seperti ini, tidak harus dia menunggu adanya delik aduan. Tetapi jika banyak korban yang rugi akibat transaksi ilegal ini, dia harus mengambil banyak tindakan tegas, jangan sampai kejadian ini terulang kembali dan jangan sampai mengakibatkan korban lebih banyak," paparnya.

Kristoforus menilai meskipun tidak sesuai ketentuan UU, namun tindakan polisi ini benar. Karena polisi harus tegas mengambil tindakan agar tidak menimbulkan jatuhnya korban lain.

"Dari sisi UU-nya memang benar apa yang disampaikan pengacara itu. Ini memang harus ada delik aduan. Tapi kalau itu sifatnya sudah merugikan banyak orang, maka polisi harus mengambil tindakan, tidak bisa dibiarkan. Kalau didiamkan berarti sama saja membiarkan adanya kejahatan ini berlangsung terus dan membiarkan korban berjatuhan terus. Tindakan polisi ini benar, untuk mencegah kejahatan ini tidak terulang dan menimbulkan korban baru," pungkasnya.


Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus ini, yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto. Keempatnya ditetapkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena melakukan order fiktif di Tokopedia untuk mendapatkan cas back.

Tak hanya itu, kasus ini sempat menyeruak lantaran kuasa hukum empat tersangka mengadukan dua penyidik dari Polda Jatim ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam). Pengaduan ini dibuat karena kedua penyidik diduga memeras orang tua tersangka agar kasusnya bisa diselesaikan secara damai.

Kedua penyidik yang diadukan berinisial A dan K. Saat itu, empat orang tua tersanvka dimintai uang Rp 400 hingga Rp 500 juta agar para tersangka bisa dibebaskan. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.