Juru bicara DPRD Kota Malang periode 2014-2019 (Pergantian Antar Waktu) M Taufik mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana terkait pernyataan adanya 'pengondisian' dalam rencana pembangunan MCC yang dialokasikan sebesar Rp 125 miliar.
Pernyataan ini dinilai membawa konotasi negatif dan berimplikasi buruk bagi kinerja anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang kala itu menjabat.
"Jadi begini prinsipnya, kami anggota dewan periode 2014-2019 (PAW) terkejut dengan adanya pemberitaan, tentang rencana pembangunan MCC, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang sekarang, ada pengondisian. Terus terang apa yang disampaikan itu konotasinya negatif, terus terang kami tidak terima dengan pernyataan itu," ujar Taufik kepada detikcom, Rabu (6/11/2019), malam.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman DPRD PAW dan bersepakat, untuk mengirimkan somasi kepada Ketua DPRD. Jika tidak ada tanggapan, maka kami mungkin melakukan langkah berikutnya," kata Taufik.
Taufik yang dulu menjabat Ketua Fraksi PKB dan juga anggota Badan Anggaran menuturkan somasi berisi sejumlah poin, pertama pencabutan pernyataan, dan yang kedua permintaan maaf terbuka oleh Ketua DPRD.
"Poin somasi yang pertama adalah, Ketua Dewan harus mencabut pernyataan pengkondisian seperti yang termuat di media, khususnya di detikcom. Karena bagi kami itu, suatu tuduhan, dan kami tidak pernah melakukan apa yang dimaksud dalam pernyataan itu. Dan poin berikutnya adalah permintaan maaf secara terbuka," tegas Taufik.
Pihaknya mengaku, akan memberikan tenggat waktu kepada Ketua DPRD Kota Malang untuk memberikan tanggapan. Terhitung setelah somasi yang rencananya dikirimkan pada Senin depan itu.
"Kami berikan waktu 7 hari, setelah somasi kami kirimkan Senin depan. Jika tidak melakukan apa-apa, maka kami akan berkoordinasi lagi, untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," tandasnya.
Sementara anggota Banggar periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dito Arief Nurakhmadi menambahkan, DPRD hasil PAW sepenuhnya sudah mendedikasikan diri untuk mengembalikan marwah DPRD Kota Malang pasca kasus dugaan korupsi yang menyeret 40 anggota dewan.
"Kita masih hangat dengan kasus 40 anggota DPRD yang kena KPK kemarin. Dengan tuduhan pengondisian R-APBD 2015. Artinya, ini kan tuduhan yang kurang lebih sama derajatnya. Begitupula disampaikan kepada lembaga legislatif,".
"Artinya, upaya kami lakukan mengembalikan marwah DPRD dan berupaya selesai purna tugas dengan keadaan husnul khatimah. Tapi dengan tuduhan melalui pemberitaan itu, kami menilai ada unsur pencemaran nama baik. Kami berharap ada klarifikasi," ujarnya terpisah.
Dito mengungkapkan, dalam kurun waktu satu tahun anggota DPRD hasil PAW sudah melakukan kinerja luar biasa, dan ketika proses KUA-PPAS yang dimana salah satunya membahas MCC. Bisa diketahui, melalui rekam jejak berita acara serta dokumen selama pembahasan.
"Dan kawan-kawan DPRD yang menjabat sekarang sudah mengetahui itu. Rapat kerja, rapat komisi, rapat badan anggaran hingga paripurna itu terlewati, dan ada proses yang wajar," bebernya.
Dia menyebut, bahwa pengajuan MCC berdasarkan visi misi janji kampanye walikota terpilih dalam Pilwali 2018 kemarin. Yang kemudian diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi gagasan atau program tersebut. Di mana pengajuan awal dalam KUA-PPAS sebesar Rp 185 miliar terjadi perdebatan saat itu.
Hingga kemudian ada kesepakatan turun menjadi Rp 125 miliar, karena sebagian alokasi anggaran MCC dialihkan untuk program dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
"MCC berdasarkan visi misi wali kota terpilih yang diterjemahkan dalam RPJMD. Bagaimana itu kemudian diterjemahkan dalam anggaran (APBD) tahun 2020. Dalam pengajuan awal KUA-PPS sebesar Rp 185 miliar, ada perdebatan disana. Kami mengoreksi urgensinya apa?. Sampai kemudian ada koreksi sampai Rp 125 miliar itu. Sisanya (Rp 60 miliar) didistribusikan secara proposional urgensi prioritas masing-masing OPD," pungkas Dito. (iwd/iwd)