Mereka diamankan atas informasi dari masyarakat dan pengguna jalan. Petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap para pelaku tersebut.
"Aksi preman-preman ini cukup meresahkan pengendara truk yang parkir atau melintas di Jalan Raya Tuban. Mereka sering malak tiap truk itu biasanya Rp 100 ribu," kata Kapolres AKBP Nanang Haryono kepada wartawan di Mapolres, Rabu (6/11/2019).
Pelaku yang biasa beroperasi di jalur Pantura mulai Kecamatan Jenu hingga Bancar, Tuban, adalah Andre (47), Handoko (51), Ruly (48), dan Mohamad Taufik (49). Semuanya warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dan satu orang DPO bernama Budi, warga Kecamatan Tambakboyo.
Kapolres menjelaskan dua dari empat preman tersebut rupanya seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dari empat tersangka ini, dua di antaranya pernah masuk bui karena kasus curanmor," jelasnya.
Kini mereka terkena Pasal 365 Ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dan 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini