Pejabat Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono mengatakan, meskipun peohon tidak hadir kembali, pihaknya masih akan memberikan kesempatan waktu sampai dua minggu lagi. Jika pemohon tetap tidak hadir, permohonan akan digugurkan karena dinilai tidak serius melanjutkan perkara.
"Saya kasih kesempatan lagi, saya tunda dua minggu. Jika dia tidak datang lagi, saya akan nyatakan tidak serius untuk melanjutkan perkaranya," kata Sigit saat ditemui detikcom, Rabu (6/11/2019).
"Artinya permohonan dinyatakan tidak diterima," tambah pria yang juga jadi hakim sidang ganti kelamin itu.
Menurut Sigit, meskipun nantinya digugurkan permohonannya, pemohon bisa mengajukan lagi jika sudah siap sewaktu-waktu.
"Tapi kesempatan dia masih ada kalau dia mengajukan lagi kalau dia sudah siap. Kalau dia siap mengajukan permohonan, dia mengajukan saksi-saksinya, buktinya, ahlinya, maka kita sidangkan lagi," terangnya.
Meskipun pemohon sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan, pihak Pengadilan mengaku belum menerima surat pencabutan permohonan. Sigit juga tidak mempermasalahkan jika memang pemohon akan mencabut gugatan. Sebab, hal itu lebih baik daripada mengulur-ulur waktu.
"Belum ada. Tapi kalau seminggu atau dua minggu, kita pikirkan dulu. Tapi kalau dia nggak bisa, ya apa boleh buat. Daripada menjadi tanggungan saya diolor-olor terus. Wong itu juga bisa diajukan lagi. Itu kan permohonan, bukan gugatan," tuturnya.
Kalau ganti seperti itu wajib. Ganti nama saja penetapan, apalagi ini ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Wajib itu, kalau nggak seperti itu nggak akan terdaftar di dispendukcapil.
Sebelumnya, seorang warga Surabaya berinisial PN (19) mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan tersebut dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
"Iya, benar. Menerima permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki," ujar Sigit kepada detikcom di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini