10 Pengedar Narkoba Diringkus di Lamongan, Salah Satunya Akan Nikah

10 Pengedar Narkoba Diringkus di Lamongan, Salah Satunya Akan Nikah

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 17:26 WIB
Sepuluh pengedar narkoba di Lamongan (Eko Sudjarwo/detikcom)
Lamongan - Menjelang hari pernikahan, seorang pemuda di Lamongan malah berurusan dengan polisi. Ia tertangkap sebagai pengedar narkoba.

Seperti informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan, pemuda yang kini tengah meratapi nasibnya itu bernama Dimas Bayu (19). Ia warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

"Iya, saya mau menikah, sudah direncanakan lama," kata Dimas kepada petugas kepolisian, Selasa (5/11/2019).

Niat mulia yang sudah lama direncanakan itu kini berantakan karena Dimas harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. Dimas Bayu ditangkap petugas Satreskoba Polres Lamongan karena kedapatan menjadi pengedar narkoba.



Meski tengah tersandung masalah hukum, orang tua calon istrinya masih merestui hubungan mereka dan akan tetap melangsungkan pernikahannya. "Masih direstui sampai saat ini. Calon (istri) saya dari tetangga desa," imbuhnya.

Selain Dimas, Satreskoba mengamankan sembilan pengedar narkoba lainnya dalam dua pekan terakhir. Mereka adalah Mirwan Adi Romadlon (22), Rozaq Loranthifolia Dewantoro (19), Helmi Yudi (43), Mohamad Nizar (27) dan Bary (26) Kusnindar (33). Semuanya warga Lamongan.

Sedangkan Heri Sucoko (37), Qomarudin (37), serta Soejanto (46) merupakan warga Kabupaten Jombang. "Pengungkapan ini dilakukan selama dua minggu. Mulai 20 Oktober sampai 2 November 2019. Ada 10 tersangka dari lima kasus," terang Kapolres Lamongan Feby DP Hutagalung kepada wartawan.

Dari 10 tersangka, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 6.100 butir, sabu-sabu 9,3 gram, dan pil karnopen sebanyak 1.000 butir. Kemudian 10 ponsel, 2 sepeda motor, 2 mobil, 1 timbangan digital, 4 buah pipet, 3 alat isap sabu, serta uang tunai Rp 1.029.000.

"Untuk sabu-sabu kami terapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh Feby.

Sementara itu, untuk narkoba jenis pil karnopen dan dobel L, pengedar dijerat dengan Udang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat 1. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


"Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan memburu pengedar narkoba yang masih berkeliaran dan tentunya masih akan terus kami dalami untuk kami kembangkan," lanjut Feby.

Untuk yang akan melangsungkan pernikahan, Kapolres juga berjanji untuk memfasilitasi jika hari-H pernikahan tersebut tiba. Syaratnya, kata Kapolres, prosesi akad nikah dilangsungkan di Mapolres Lamongan.

"Tentu akan kami fasilitasi jika hari-H tiba, nanti bisa melangsungkan di Mapolres Lamongan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.