Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka diamankan petugas saat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di salah satu warung kopi di sekitar tempat tinggalnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 700 butir pil dobel L. Dengan rincian 224 butir siap jual diamankan di warung kopi, 100 butir di saku, dan sisanya diamankan di rumah tersangka.
"Tersangka ini memang spesialis pengedar di warung kopi. Dari keterangan yang kami peroleh ia sudah menjalankan bisnis ini setahun terakhir," kata Jean Calvijn, Senin (5/11/2019).
Sasaran warung kopi tersangka tidak hanya di wilayah Munjungan, namun juga di beberapa kecamatan lain di sekitarnya. Penjualan pil koplo tersebut tidak hanya dilakukan secara kontan, namun juga sistem 'cash' tempo, sehingga konsumen bisa hanya membayar sebagian di awal transaksi.
"Ini adalah trik bisnis dia agar mendapatkan konsumen yang banyak. Meskipun hanya bayar setengahnya tapi barang langsung diberikan, sedangkan sisanya bisa dilunasi di lain hari," imbuhnya.
Dalam kasus ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial B yang diduga sebagai pemasok okerbaya kepada pelaku Heri.
Saat ini Heri diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 197 sub 196 jo 106 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga video "Petugas Rutan Trenggalek Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kondom" :
(fat/iwd)