Ini Alasan Bandara Abdulrachman Saleh Bikin Tarif Parkir Khusus

Ini Alasan Bandara Abdulrachman Saleh Bikin Tarif Parkir Khusus

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 02 Nov 2019 21:17 WIB
Bandara Abdulrachman Saleh, Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh menjelaskan alasan pihaknya membuat tarif parkir khusus di bandara tersebut. Menurutnya itu merupakan upaya penertiban jasa angkutan umum.

Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh menjadi otoritas pengelola jasa di Bandara Abdulrachman Saleh. Hal Ini berdasarkan keputusan perjanjian kerja sama pengelolaan bandara antara Pemprov Jatim dengan Lanud Abdulrachman Saleh.

Maka dari itu, urusan parkir menjadi kewenangan Puskopau Garuda. Seperti yang disampaikan Kepala Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Letkol (pnb) Dodik Supriyanto.


Kemudian urusan taksi, ground handling, hingga outlet penjualan makanan dan minuman. Dan banyak jasa penjemputan memungut biaya bagi penumpangnya. Ini juga tak lepas dari perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Timur dengan Lanud Abdulrachman Saleh selaku pemilik kawasan dalam pengoperasian bandara di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu.

"Dari situ kemudian kami membagi dua segmen parkir, khusus dan umum. Khusus lebih mahal karena jasa penjemputan mendapatkan profit (untung) dari kegiatannya itu. Sementara masyarakat yang memang melakukan penjemputan dan pengantaran biasa dikenakan tarif umum atau normal," tegas Dodik saat berbincang dengan detikcom di Bandara Abdulrachman Saleh, Sabtu (2/11/2019) sore.

Dia mengatakan, sebelum diberlakukan tarif parkir baru per 1 November 2019 kemarin, jasa angkutan jemputan berbayar masih dikenakan tarif parkir biasa. Pemberlakuan tarif khusus yang terbilang mahal, lanjut dia, tak lain bertujuan untuk melakukan penertiban.

"Kami selaku pengelola jasa di Bandara Abdulrachman Saleh ingin melakukan penertiban. Sebelumnya, jasa jemputan berbayar masih dikenakan tarif parkir biasa," tuturnya.

Ia mencontohkan, armada taksi Garuda yang merupakan moda transportasi resmi milik Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh, beroperasi dengan melengkapi persyarakatan yang ditentukan. Seperti izin trayek membawa penumpang keluar dari Bandara Abdulrachman Saleh dan KIR.

"Untuk membawa penumpang dari luar, kami tidak memperbolehkan bagi taksi Garuda, karena tidak punya izin trayek untuk itu. Nah, yang kami inginkan begitu juga, bagi jasa angkutan yang beroperasi sama dengan taksi Garuda. Karena fakta di lapangan, kendaraan pribadi, travel-travel maupun bus tidak diketahui apakah mereka resmi dan berizin. Jika nanti ada masalah, contoh kendaraan tak laik atau save, yang disalahkan siapa? Koperasi pastinya. Karena yang bertanggung jawab di sini (Bandara Abdulrachman Saleh)," beber Dodik.


Dia mengaku sudah seringkali mensosialisasikan agar jasa angkutan dinilai tak resmi agar tak beroperasi (melakukan penjemputan) di Bandara Abdulrachman Saleh. Termasuk taksi online yang ditemukan seringkali membawa atau mengangkut penumpang.

"Tapi, ketika ada penjemputan dari instansi, perguruan tinggi atau lembaga lain, yang memang tak bertujuan profit (untung), kami tidak akan mempersoalkan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.