Kapuskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Letkol (Pnb) Dodik Supriyanto menyampaikan ada kesalahpahaman ketika tarif parkir khusus diumumkan per 1 November 2019. Menurutnya, penyesuaian tarif parkir baru ditujukan pada jasa angkutan umum yang selama ini membebankan biaya kepada penumpangnya. Yakni saat mengantar atau menjemput penumpang dari atau ke Bandara Abdulrachman Saleh.
"Yang terjadi adalah kesalahpahaman. Jadi per 1 November kemarin, ada dua macam tarif parkir di Bandara Abdulrachman Saleh, yakni parkir umum dan parkir khusus. Parkir khusus dikenakan pada jasa angkutan yang memungut biaya kepada penumpangnya atau profit oriented. Karena itu, kita kenakan tarif parkir yang lebih mahal," kata Dodik kepada detikcom, Sabtu (2/11/2019).
Pihaknya menyadari masyarakat terkejut ketika melihat pengumuman penyesuaian tarif parkir khusus yang mulai diberlakukan pada 1 November 2019. Padahal faktanya tidak demikian. Ada pembagian segmen berbeda untuk pemberlakuan tarif parkir, yakni parkir khusus dan umum.
"Mungkin yang bawa kendaraan pribadi kaget. Kena biaya parkir sebesar itu. Padahal itu untuk parkir khusus saja. Ke depan, kami akan maksimalkan sosialisasi biar tidak ada kesalahpahaman soal penyesuaian tarif baru untuk parkir khusus itu," terangnya.
Penundaan berdasarkan rapat koordinasi antara Puskopau Garuda, UPT Bandara Abdulrachman Saleh, dan pelaku jasa angkutan umum setelah viral di media sosial. Ke depan akan dikoordinasikan lebih dahulu untuk kembali memberlakukannya.
Berikut tarif parkir khusus di Bandara Abdulrachman Saleh Malang yang sempat viral:
1. Bus Pariwisata, jam pertama Rp 300 ribu dan selanjutnya per jam Rp 50 ribu
2. Bus Mini, jam pertama Rp 200 ribu dan selanjutnya per jam Rp 50 ribu
3. Elf/Hiace, jam pertama Rp 150 ribu dan selanjutnya per jam Rp 25 ribu
4. Mobil/Jeep, jam pertama Rp 100 ribu dan selanjutnya per jam Rp 25 ribu
Setelah tarif parkir tersebut menjadi buah bibir, bahkan viral di media sosial, Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh menunda pemberlakuan tarif khusus tersebut. Penundaan berdasarkan rapat koordinasi antara Puskopau Garuda, UPT Bandara Abdulrachman Saleh, dan pelaku jasa angkutan umum.
Jadi, yang berlaku saat ini yakni tarif parkir umum. Untuk roda 2, satu jam pertamanya hanya Rp 2.000 dan setiap jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000. Sedangkan roda 4 Rp 6.000 untuk satu jam pertama. Setiap satu jam berikutnya bertarif Rp 3.000. Kemudian jenis bus/minibus Rp 10 ribu untuk satu jam pertama dan setiap satu jam berikutnya Rp 4.000. Untuk kendaraan roda 6 Rp 15 ribu untuk satu jam pertama dan setiap satu jam berikutnya Rp 5.000.
Simak Video "Brakkk! Mobil Damkar Seruduk Motor-motor yang Parkir Sembarangan"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini