Dia menambahkan, penyidikan yang dilakukan Unit PPA ikut mengungkapkan, jika perlakuan kasar seringkali dialami korban selama tinggal bersama tersangka.
"Perlakuan kasar dengan mencubit korban, sering dilakukan oleh tersangka. Jadi memang bukan pertama kali kekerasan pernah dialami korban. Yang terakhir dilakukan tersangka sampai korban meninggal dunia," beber Dony.
Polres Malang Kota menyita satu kompor gas sebagai barang bukti. Alat itulah yang digunakan tersangka untuk membakar kaki korban, ketika mengeluh kedinginan.
"Tersangka kami jerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
(iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini