Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Benar hari ini kami limpahkan ke Kejati," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya kepada detikcom di Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Pantauan detikcom, Mak Susi mendatangi Kejati Jatim dengan menggunakan mobil tahanan Dit Tahti Polda Jatim. Dengan beberapa tahanan lain, Mak Susi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Selain itu, Mak Susi mengenakan masker dan topi.
Didampingi beberapa penyidik, Mak Susi langsung memasuki ruang pemeriksaan kesehatan di Kejati Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, menyebut, setelah mendapat tanda tangan dari Kejari Surabaya, kliennya akan dipindah ke Medaeng.
"Hari ini berjalan dengan lancar. Habis ini langsung ke Kejari Surabaya di Sukomanunggal. Di sini cek masalah kesehatan, nanti baru tanda tangan pelimpahan bekas perkara ke kejari Surabaya, baru dipindahkan ke Medaeng," imbuh Sahid saat mendampingi kliennya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II Mak Susi. Namun Fariman menyebut belum mendapatkan datanya.
"Benar, tapi belum ada laporan dari JPU ke saya. Tapi itu perkara dari Polda ke Kejati tahap keduanya ke sini. Cuma pasal yang dilanggar, nama terdakwa siapa, saya belum dapat laporan," pungkas Fariman. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini