Perajin Bata Merah Keluhkan Kompensasi Situs Kumitir di Mojokerto

Perajin Bata Merah Keluhkan Kompensasi Situs Kumitir di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 31 Okt 2019 13:51 WIB
Situs Kumitir di mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto-detikcom)
Mojokerto - Para perajin bata merah di lokasi penemuan Situs Kumitir, Mojokerto mengeluhkan tak adanya kompensasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim. Padahal akibat keberadaan situs tersebut, mereka kehilangan tanah yang menjadi bahan baku pembuatan bata merah.

Situs Kumitir ditemukan di lahan pembuatan bata merah Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo. Situs tersebut berupa talud kuno atau tembok penguat tanah yang panjangnya lebih dari 200 meter. Ketebalan tembok yang tersusun oleh bata merah kuno itu mencapai 140 cm dengan ketinggian lebih dari 120 cm.

Setidaknya terdapat 10 perajin bata merah yang lahannya terdampak penemuan struktur talud. Setiap perajin menggarap lahan 10 x 50 meter persegi.

Namun hari ini, BPCB Jatim hanya memberikan imbalan jasa kepada Muchlison (49) dan Nurali (45), perajin bata merah yang pertama kali menemukan Situs Kumitir. Masing-masing menerima Rp 1 juta.


Bukannya senang mendapatkan imbalan jasa, Muchlison justru mengaku kecewa dengan BPCB Jatim. Pasalnya, nilai uang yang dia terima tidak sebanding dengan kerugian yang dialami akibat keberadaan struktur talud di tanah yang disewa.

Karena adanya bangunan talud di tanah yang disewa, membuat bapak dua anak ini kehilangan tanah dengan volume sekitar 16,8 meter kubik. Menurut dia, setiap meter kubik tanah jika diolah bisa menjadi 1.000 bata merah.

"Sekarang harga bata merah Rp 350 ribu per seribu bijinya. Adanya situs ini saya sudah rugi kurang lebih Rp 5,8 juta. Oleh sebab itu imbalan jasa Rp 1 juta dari BPCB tidak sebanding dengan kerugian saya," kata Muchlison saat berbincang dengan detikcom di lokasi penemuan Situs Kumitir, Kamis (31/10/2019).

Hal senada dilontarkan Nurali. Menurut dia, 10 perajin bata merah yang di tanah sewaannya terdapat struktur talud juga mengalami kerugian yang sama. Yaitu kehilangan tanah bahan baku bata merah dengan volume 16,8 meter kubik.

"Harapan kami BPCB memberikan kompensasi atas kehilangan tanah tersebut kepada 10 perajin yang ada di sini," terangnya.

Permintaan kompensasi tersebut disampaikan para perajin bata merah secara lisan ke Arkeolog BPCB Jatim Nugroho Harjo Lukito usai acara penyerahan imbalan jasa bagi Muchlison dan Nurali. Nugroho justru menyuruh para perajin untuk meminta potongan biaya sewa tanah kepada pemilik lahan.

Perdebatan anatara para perajin dengan Nugroho pun sempat terjadi. Para perajin mengaku tidak mungkin meminta potongan biaya sewa tanah ke pemilih lahan karena sudah disepakati saat awal menyewa sekitar 1,5 tahun lalu. Yaitu senilai Rp 18 juta untuk menggarap tanah 10 x 50 meter persegi selama 3,5 tahun.


"Kalau begitu, akan saya rembukkan dulu dengan atasan saya. Semoga hasilnya bisa menyenangkan bapak-bapak semua," cetus Nugroho kepada para perajin.

Situs Kumitir ini pertama kali ditemukan Muchlison dan Nurali saat menggali tanah untuk bata merah, Rabu (19/6/2019). Setelah menggali sebagian truktur kuno ini, mereka baru melapor ke BPCB Jatim.

Ekskavasi dilakukan para arkeolog 21-30 Oktober 2019. Sejauh ini penggalian arkeologis telah menampakkan struktur talud sepanjang 100 meter. Tembok penguat tanah ini diperkirakan mengelilingi sebuah bangunan suci yang menjadi tempat pendharmaan 2 raja Singosari. []
Halaman 3 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.