"Sudah DPO, S ini Soni Dewangga, laki-laki Toboali, 6 Agustus 1988, status pekerjaan pelajar atau mahasiswa di KTP," Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).
"Dia bertinggi badan 160 cm, selalu berpenampilan modis. Yang bersangkutan telah resmi menjadi DPO di Polda Jatim," tambah Arif.
Polisi menjelaskan, dalam rangkaian prostitusi online, Soni merupakan muncikari pihak pertama. Sedangkan J merupakan muncikari pihak kedua.
"Perannya satu rangkaian. Dalam konteks jaringan prostitusi, bisa dikatakan muncikari tangan pertama karena dia telah menyuplai atau memberikan data. Yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi," terangnya.
"Nanti setelah kami tangkap, kami periksa, baru kami tahu lebih jauh peran dari yang bersangkutan," tandasnya.
Publik kembali dihebohkan oleh public figure tersangkut kasus prostitusi online. Setelah Vanessa Angel Januari 2019, kali ini seorang finalis Putri Pariwisata. Wanita muda berinisial PA itu diamankan saat berada di hotel di Kota Batu, Jumat (26/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu PA bersama perantara atau muncikari berinisial J, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, serta driver yang mengantar PA.
PA meminta maaf telah membuat kegaduhan atas perbuatannya. Dia juga meminta maaf jika ada lembaga yang ikut terseret dalam kasus prostitusi online tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini