Merasa Dirugikan, Cakades Ini Laporkan Kadin PMD Madiun ke Polisi

Merasa Dirugikan, Cakades Ini Laporkan Kadin PMD Madiun ke Polisi

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 12:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro (Sugeng Harianto/detikcom)
Madiun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono dilaporkan calon kepala desa (cakades) Desa/Kecamatan Geger ke polisi. Sang cakades merasa dirugikan atas pernyataan terlapor.

"Menang benar untuk laporan oleh cakades Desa Geger atas dugaan terkait UU KIP, ITE, dan KUHP. Ini kami masih pelajari dulu dan secepatnya akan kami proses. Tunggu saja perkembangannya ya. Terlapor inisial JL, pejabat Dinas PMD," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro kepada wartawan di kantornya, Selasa (29/10/2019).

Menurut Logos, selain dugaan kebohongan publik, Kadin PMD dilaporkan terkait pasal KUHP dalam memberikan pernyataan di surat kabar lokal beberapa waktu lalu. Laporan itu diterima Polres Madiun pada Senin (28/10). Cakades itu diantar puluhan warga bersama tiga kuasa hukum.

"Infonya terlapor memberikan statement di surat kabar media lokal Madiun yang membuat cakades Mahmud Rudiyanto dirugikan. Selain UU ITE, KIP, juga terkait pasal KUHP," imbuh Logos.


Logos menjelaskan laporan tidak hanya atas Kadin PMD, tapi juga atas Ketua Panitia Pilkades Desa Geger, Mohammad Rokhani.

"Ketua Panitia Pilkades, inisial M, juga menjadi terlapor hal yang sama. Diduga telah memberikan pernyataan tidak benar seputar pelaksanaan Pilkades Geger dan tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan atau informasi tidak benar," lanjutnya.

Ia menambahkan, kedua terlapor diduga melakukan pidana Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 dan UURI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 421 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Mahmud, Tatik Sri Wulandari, mengatakan pelaporan terpaksa dilakukan karena belum ada langkah penyelesaian. Terlapor juga diduga tidak mengindahkan isi amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 (6).

"Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud 30 hari. Sebagaimana Pasal 55 UU RI Nomor 14 Tahun 2008, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," kata Tatik.

"Maka sikap ditempuh cakades dan pendukungnya untuk melaporkan pihak terkait yakni Ketua Panitia Pilkades dan Kadin PMD karena tidak ada tindak lanjut atas permintaan hitung ulang surat suara. Kami sempat meminta agar kotak suara dihitung ulang, Pilkades menolak dengan dalih harus ada penetapan pengadilan negeri (PN). Alasan seperti itu mengada-ada dan tidak berdasar. Kami berharap laporan ini segera diproses. Pelaporan terkait UU ITE dan KUHP," imbuh Tatik.


Dalam data yang dihimpun detikcom, pada Pilkades Geger, Rabu (16/10), ada lima cakades yang bertarung. Mereka adalah Samsudin (1), Dhamirul Irfani (2), Annas Hadi Susanto (3), Amin Jabir (4), dan Mahmud Rudiyanto (5).

Samsudin mendapatkan suara terbanyak, yakni 756. Sedangkan cakades dengan perolehan suara terbanyak kedua adalah Mahmud Rudiyanto dengan perolehan 731 suara.

Hasil perolehan suara keduanya hanya selisih 25. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap di desa itu sekitar 2.200 jiwa. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.