"Jadi memang saat ini laporan yang sudah masuk ada dua desa yang tim cakadesnya tidak terima hasil penghitungan nya. Sehingga mereka mengajukan gugatan," terang kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/10/2019).
Ratusan pendukung Cakades yang mengajukan gugatan itu, kata Ruruh yakni warga dua desa di Kecamatan Geger yakni Desa Geger dan Kertobanyon. Keberatan para pendukung, lanjut Ruruh, yakni terkait surat suara tercoblos dua kali karena terindikasi dari hasil pelipatan surat suara.
"Warga tidak terima karena menduga panitia ada indikasi melipat dengan sengaja agar terjadi banyak surat suara yang tidak sah atau rusak dan meminta dihitung ulang surat suara yang tidak sah dan diteliti ulang kerusakan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Ruruh mengungkapkan selain itu dalam materi gugatan juga ada surat suara yang ada stempel dari desa lain seperti tampak di desa Kertobanyon. Tak hanya itu, dalam materi gugatan warga juga menuding panitia tidak ada sosialisasi tentang cara mencoblos di masyarakat sehingga banyak surat suara yang rusak.
Ruruh menambahkan dua penggugat hasil Pilkades yakni Cakades atas nama Mahmud Rudianto Cakades nomor urut 5 Desa Geger. Kemudian Cakades nomor urut 2 desa Kertobanyon atas nama Sudji.
Data yang dihimpun detikcom, di Balai Desa Geger, Kamis siang (17/10/2019), Mahmud Rudiyanto bersama pendukungnya mendatangi Panitia Pilkades Geger yang memiliki sekretariat di kantor desa tersebut. Mereka menuntut supaya ada penghitungan ulang hasil pilkades tersebut.
Dalam Pilkades Geger, ada lima cakades yaitu Samsudin (1), Dhamirul Irfani (2), Annas Hadi Susanto (3), Amin Jabir (4), dan Mahmud Rudiyanto (5). Hasil pilkades, Samsudin mendapatkan suara terbanyak 756, sedangkan cakades dengan perolehan suara terbanyak kedua yaitu Mahmud Rudiyanto dengan perolehan 731 suara.
Kepada wartawan, Mahmud mengatakan dalam pilkades kemarin dirinya mendapatkan 731 suara. Hasil perolehan suaranya hanya selisih 25 dari jumlah suara yang menang yaitu Samsudin dengan total 756 suara. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap di desa itu sekitar 2.200 jiwa.
"Jadi alasannya coblos tembus, ada 568 surat suara tidak sah. Coblos tembus yang dimaksud panitia ini warga mencoblos gambar calon tetapi tembus di bagian lain dalam kertas suara itu. Padahal tembusannya itu tidak mengenai gambar calon lain. Itu dianggap tidak sah," tegasnya.
Sebanyak 148 calon kepala desa di Kabupaten Madiun bertarung dalam pemilihan kepala, Rabu (16/10/2019). Dari 148 calon kades yang tersebar di 57 desa itu ada lima desa memang dinyatakan rawan konflik. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini