Hukuman tilang dan mengucapkan Sumpah Pemuda ini terpaksa diterapkan oleh Satlantas Polres Kediri Kota karena angka pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar cukup tinggi. Mulai tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan tidak mengenakan helm.
"Anak di bawah umur yang melanggar kami beri hukuman dobel. Setelah mereka ditilang, kami kumpulkan, kemudian kami suruh menghafal dan mengucapkan Sumpah Pemuda," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Indra Budi Wibowo di Mapolresta, Selasa (29/10/2019).
Dia menambahkan, sanksi pengucapan Sumpah Pemuda tersebut diberikan untuk memberi efek jera. Sebab, angka pelanggaran anak di bawah umur Kota Kediri lebih tinggi dibanding daerah lain.
"Setiap hari kami mendapatkan 200 pelanggar, didominasi anak di bawah umur dengan persentase 60 persen," tambahnya.
![]() |
Salah satunya Dinda (18), pelajar SMK di Kota Kediri. Dia mengatakan tidak mempunyai SIM dan ditilang. Dirinya pun terpaksa membaca Sumpah Pemuda meski diliputi rasa malu karena dilihat orang banyak.
"Membaca Sumpah Pemuda. Karena belum punya SIM," akunya kepada wartawan.
Karena remaja warga Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ini hafal membaca Sumpah Pemuda, dirinya mendapat helm gratis dari polisi.
"Tidak akan mengulangi lagi kok, Mas. Besok mau minta antar orang tua saja kalau berangkat sekolah," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini