Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi pelaku. Hanya dalam hitungan jam, warga Desa Glinggangan, Pringkuku itu berhasil digelandang keluar sarang. GN alias Kirun (31) kini menjalani pemeriksaan.
"Statusnya sudah tersangka," terang AKP Imam Buchori, Kasat Reskrim Polres Pacitan dihubungi detikcom, Senin (28/10/3019).
Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda motor di jalur alternatif Pacitan-Solo ruas Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa tak mencabut kunci.
Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar. Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.
Lebih aneh lagi, saat ditegur warga ketika tengah melintas, tersangka justru kabur menuju hutan. Polisi yang memperoleh laporan lalu menyisir lokasi bersama warga. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk servis motornya sendiri," kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain," tandas Imam Buchori.
Tonton juga video 2 Pelaku Sindikat Pembobol Motor di Kendari Diciduk:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini