Surabaya - Ditreskrium Polda Jatim telah menetapkan seorang muncikari berinisal J sebagai tersangka terkait
prostitusi online yang melibatkan perempuan berinisial PA. Polisi juga melakukan tes urine terhadap J. Apa hasilnya?
Dirreskrimum Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan saat pemeriksaan berlangsung, polisi juga melakukan tes urine terhadap J. Hasilnya, urine J positif mengandung narkoba jenis ganja.
"Kami lakukan tes urin terhadap J, Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkap Gideon kepada detikcom, Minggu (27/10/2019).
Hasil tes urine ini, kata Gideon, akan dikembangkan lebih lanjut oleh unit yang lain.
Kabid Humas
Polda Jatim, Frans Barung Mangera juga menyebut muncikari J positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal ini berdasarkan uji labfor Forensik Polda Jawa Timur.
"Ternyata muncikari, selain dari pasal muncikari, dia dikenakan Undang-Undang Narkotika. Hasil tes urine muncikari, updatenya ternyata mengandung zat narkotik. Yang mana dicurigai berdasarkan uji laboratorium forensik mengeluarkan hasil mengandung ganja," jelasnya.
Barung sebelumnya menyebut muncukari sudah menjadi tersangka. "Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari," kata Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10).
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan empat orang yang terlibat kasus praktik
prostitusi online di Kota Batu. Mereka yakni PA selaku penyedia jasa prostitusi, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, dan J sebagai perantara atau muncikari serta driver yang mengantar PA dari bandara menuju hotel.
Simak Video "PA Sudah Berhubungan Badan Saat Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini