Manfaatkan Cashback, Belang 3 Penipu Order Fiktif Jual Beli Online Ketahuan

Manfaatkan Cashback, Belang 3 Penipu Order Fiktif Jual Beli Online Ketahuan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 16:53 WIB
Pelaku order fiktif jual beli online (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Tiga penipu yang memanfaatkan program cashback di aplikasi e-commerce atau jual beli online diciduk polisi. Dengan menggunakan modus transaksi fiktif antar pelaku, mereka kemudian berharap mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.

"Ada 3 orang yang kita jadikan tersangka. Dan hasil lidik kemudian kita naikkan sidik. Yang bersangkutan melakukan order fiktif dengan harapan ada cashback dari akun jual beli online di tokopedia," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).

Ketiga tersangka tersebut adalah HBS (24), warga Kupang Indah; RMS (23), warga Dukuh Pakis; dan KK (23), warga Sutorejo Surabaya.


Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sejumlah handphone dari berbagai merk dan uang tunai. Nilai uang yang disita dari hasil penipuan ketiganya mencapai Rp 32 juta. Selain itu puluhan kardus kosong yang dibungkus sebagai alat transaksi juga turut disita.

Menurut Arman, komplotan itu telah beroperasi sejak 5 bulan ini di Kota Surabaya. Sedangkan keuntungan dalam setiap transaksi yakni sekitar Rp 300 ribu.

"Dari keuntungan masing-masing sekali transaksi mereka bisa mendapatkan Rp 300 ribu. Dan mereka sudah berjalan 5 bulan ini," terang Arman.

Pengungkapan transaksi fiktif melalui aplikasi jual beli online terungkap setelah polisi melakukan cyber patrol. Dari sana, polisi mencurigai sebuah grup WhatsApp Cuancuan.

"Diawali pada hari Selasa tanggal 15 hasil dari cyber patrol yang dilakukan salah satunya ditemukan di media sosial di WhastApp grup bernama cuancuancuan ini ada order dari kelompok yang diawali dari seseorang yang kemudian kita kembangkan," tuturnya.

Dikatakan Arman, tren kejahatan dengan memanfaatkan aplikasi online saat ini sedang meningkat tajam. Ia menduga, bukan tidak mungkin hampir di setiap aplikasi e-commerce juga mengalami hal yang sama.


"Memang ini kejahatan yang lagi tren. Di akhir 2019 ini semakin meningkat di mana diawali dengan nempel di aplikasi yang sudah mempunyai nama. Mungkin ada aplikasi-aplikasi lainnya dan ini sedang kita kembangkan," tandasnya.

Para tersangka ini diancam dengan Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 35 dan jo Pasal 51 ayat (1). Adapun ancamannya yakni 12 tahun kurungan penjara.

"Ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," tandas Arman.
Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.