"Ada 3 orang yang kita jadikan tersangka. Dan hasil lidik kemudian kita naikkan sidik. Yang bersangkutan melakukan order fiktif dengan harapan ada cashback dari akun jual beli online di tokopedia," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Ketiga tersangka tersebut adalah HBS (24), warga Kupang Indah; RMS (23), warga Dukuh Pakis; dan KK (23), warga Sutorejo Surabaya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sejumlah handphone dari berbagai merk dan uang tunai. Nilai uang yang disita dari hasil penipuan ketiganya mencapai Rp 32 juta. Selain itu puluhan kardus kosong yang dibungkus sebagai alat transaksi juga turut disita.
Menurut Arman, komplotan itu telah beroperasi sejak 5 bulan ini di Kota Surabaya. Sedangkan keuntungan dalam setiap transaksi yakni sekitar Rp 300 ribu.
"Dari keuntungan masing-masing sekali transaksi mereka bisa mendapatkan Rp 300 ribu. Dan mereka sudah berjalan 5 bulan ini," terang Arman.