"Berdasarkan keterangan tersangka, tapi ini masih perlu kita dalami. Bahwa alasan membunuh karena yang bersangkutan terlilit utang. Sehingga terpaksa mencari solusi dengan cara mengambil barang milik orang lain namun caranya dengan cara membunuh sopirnya," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolres Pasuruan, Kamis (24/10/2019).
Menurut Rofiq, setelah membunuh, Gianto, warga Babatan, warga Wiyung, Surabaya, membuang mayat korban di selokan Tol Pandaan-Malang KM 72/200 b, Desa Capang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Korban membawa kabur Ertiga Nopol L 1239 XD milik korban dan berniat menjualnya. Tapi pelaku keburu dibekuk polisi.
"Sebelum dijual, kami sudah berhasil amankan," terang Rofiq.
Rabu (23/10) siang, salah seorang warga Dusun Seloan Desa Capang Kecamatan Purwodadi menemukan mayat korban. Korban tergeletak tertutup kardus di selokan KM 72/200 b Jalan Tol Pandaan-Malang. Korban diketahui Rusdianto (41) warga Jalan Rejo Makmur 2A/32 Kelurahan Pakal Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Tonton juga video Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Pangkalpinang DitangkapL
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini