Kedua oknum wartawan tersebut yakni AT (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan AR (42) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Pengakuannya karena terlilit utang sehingga mengedarkan sabu. Mereka mengaku punya utang sebesar Rp 60 juta," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (23/10/2019).
Menurut Sugeng, dua oknum wartawan ini mengaku baru sekitar sebulan terlibat jaringan peredaran sabu dari Lapas. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Pengakuannya baru sebulan. Dalam sebulan ini, keduanya sudah enam kali mendapatkan pasokan dari Lapas, jumlahnya bervariasi," terang Sugeng.
Dari pengakuan AT, selama sebulan ia sudah mengantongi uang Rp 6 juta. Ia mengaku harus membayar utang yang hampir jatuh tempo.
Dua oknum wartawan aktif ini diringkus saat akan melakukan transaksi di wilayah Pandaan, Senin (21/10/2019) malam. Petugas mengamankan barang bukti 6,71 gram sabu senilai Rp 7 juta dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan dua ID Card wartawan.
Tonton juga video Polisi Ringkus 7 Kurir Sabu Jaringan Afrika-Thailand:
(sun/bdh)