Kedua oknum wartawan tersebut yakni AT (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan AR (42) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Keduanya mengaku wartawan aktif di media yang bertugas di wilayah Pasuruan dan sekitarnya," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (23/10/2019).
Sugeng mengatakan, keduanya diringkus saat akan melakukan transaksi di wilayah Pandaan, Senin (21/10) malam. Petugas mengamankan barang bukti 6,71 gram sabu senilai Rp 7 juta dalam operasi tersebut.
"Mereka mengedarkan sabu ke sejumlah kurir. Saat diamankan mereka bilang wartawan," terang Sugeng.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini