Imam Ghozali datang memenuhi panggilan kejari untuk dimintai keterangan. Usai diperiksa selama lebih dari 4 jam, Imam Ghozali keluar dan menghindari kerumunan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi di ruang lobi kejaksaan. Mantan ketua KPUD Lamongan itu keluar melalui pintu belakang. Tak hanya ketua, sejumlah staf KPUD Lamongan juga ikut diperiksa.
"Cuma diperiksa sebagai saksi," kata Imam Ghozali singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi usai memeriksa mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil merupakan saksi kunci atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Untuk Imam Ghozali sendiri, lanjut Yugo, diperiksa sesuai dengan tupoksi dia sebagai ketua KPU periode 2015.
"Banyak pertanyaan yang kita sampaikan tadi, di antaranya seputar dana hibah Pilkada 2015 lalu," kata Yugo.
Penetapan tersangka ini, jelas dia, akan diumumkan Oktober 2019 nanti. Meski sudah membidik calon tersangka dalam kasus itu, namun Yugo enggan menyebutkan orangnya.
"Pasti ada, bulan depan sudah kami pastikan ada tersangka. Untuk siapa nanti lah, kan tidak seru kalau kita ungkap sekarang," katanya.
Yugo menuturkan, kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 ini terungkap atas temuan BPK. BPK menganggap ada kejanggalan dalam anggaran dana hibah itu. Bendahara KPU juga sudah mengembalikan uang ke negaera dan sudah ada potong gaji untuk mengganti kerugian negara hingga saat ini.
"Selama 3 tahun ini sudah ada pemotongan gaji," tandasnya.
Kejari Lamongan hingga kini melakukan penyidikan terhadap dana hibah Pilbup Lamongan 2015. Pemeriksaan ini dilakukan terkait temuan BPK tentang adanya penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2015 lalu sebesar Rp. 1,1 Miliar.
"Sudah ada pengembalian dari bendahara. Namun nominalnya belum bisa kita sampaikan dan kemungkinan masih ada tambahan lagi terkait pengembalian dana ini," pungkasnya.
Simak juga video "Suap Dana Hibah, Pejabat Kemenpora Dituntut 7 Tahun Bui":
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini