Dimas Kanjeng Kembali Jalani Sidang, Kasusnya Penipuan Rp 13 M

Dimas Kanjeng Kembali Jalani Sidang, Kasusnya Penipuan Rp 13 M

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 16 Okt 2019 16:59 WIB
Dimas Kanjeng menjalani sidang (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali menjalani sidang baru dalam kasus perkara penipuan dan penggelapan. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono itu, Dimas Kanjeng hadir sendirian tanpa didampingi tim pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan atas nama Najmiah pada tahun 2013 sampai 2015. Korban tergiur menjadi santri di padepokan Dimas Kanjeng karena diiming-imingi uangnya akan digandakan.

Karena itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 13 miliar lebih dengan cara ditransfer secara bertahap ke salah satu rekening santrinya bernama Suryono. Uang tersebut kemudian diserahkan santrinya kepada Dimas Kanjeng.


"Bahwa selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Taat Pribadi secara transfer melalui rekening Suryono dalam kurun waktu tahun 2013-2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp 13.925.000.000," kata JPU M Nizar saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/10/2019).

"Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan," M Nizar menambahkan.

Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni Abdul Salam dan Suryono. Kedua saksi ini merupakan murid atau santri di padepokan milik Dimas Kanjeng yang mendapat gelar Sultan Agung.

Salah satu saksi Abdul Salam dalam kesaksiannya, bersaksi bahwa Dimas Kanjeng mampu menggandakan uang yang ia sebut sebagai ilmu proses. Salam bahkan mengaku bahwa hal itu pernah disaksikannya sendiri.

"Bukan menipu menggandakan uang. Tapi itu ilmu proses dan saya menyaksikan sendiri. Jadi fitnah kalau guru menipu," tegas Salam.

Sedangkan pada saksi kedua, Suryono, ia mengakui bahwa betul korban atas nama Najmiah pernah mentrasfer sejumlah uang ke rekening miliknya yang kemudian diserahkan ke Dimas Kanjeng.


"Betul transfer uang ke rekening milik saya. Saya lupa berapa kali, tapi bertahap dan kemudian saya serahkan ke guru untuk pembangunan masjid dan padepokan," tutur Suryono.

Setelah membacakan dakwaan dan mendengar keterangan 2 orang saksi. Sidang kemudian ditutup oleh hakim. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Rabu (23/10) mendatang.

"Baik karena kita telah mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi maka sidang saya tutup dan dilanjutkan pada Rabu depan. Agendanya sesuai dari jaksa akan menghadirkan 5 orang saksi lagi," pungkas Hakim.

Dimas Kanjeng sendiri sudah divonis 21 tahun atas perkara pembunuhan serta penipuan dan penggelapan. Untuk kasus ketiga dalam kasus sama penipuan dan penggelapan, ia divonis nihil karena sudah melebihi aturan pada Pasal 71 KUHP dan Pasal 12 KUHP tentang ambang batas hukum yang dijatuhkan kepadanya yakni 21 tahun.

Sedangkan sidang perdana hari ini adalah kasus keempat yang dijalani Dimas Kanjeng. Untuk kasusnya sama seperti pada kasus kedua dan ketiga yaitu penipuan dan penggelapan lagi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.