Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi menyampaikan, bendahara KPU itu berinisial I. "Ya, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini" kata Yugo kepada wartawan di kantor Kejari Lamongan, Rabu (16/10/2019).
Yugo menambahkan, Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya juga akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
"Minimal ada 2 bukti untuk menentukan tersangka," lanjut Yugo.
Lebih jauh ia menerangkan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di KPU Lamongan berawal dari adanya temuan BPK. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, kata Yugo, mencapai Rp 1,1 miliar. "Memang ada pengembalian yang dilakukan setiap sebulan sekali yang besarannya mencapai Rp 3,5 juta. Namun penanganannya terus tetap berlanjut," jelasnya.
Untuk diketahui, selama penyelidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang. Termasuk mantan komisioner KPU Lamongan. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini