"Tolong, Pak Presiden, suami saya bukanlah seorang rasis seperti yang dituduhkan," kata Nura seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Nura mengatakan meminta tolong kepada Presiden karena suaminya bukan seorang rasis. Namun ia saat itu sedang menjalankan tugas sebagai aparat dan membela negara.
"Suami saya adalah aparat negara. Dia membela Merah-Putih, dia membela demi sebuah bendera, dia marah waktu itu. Ketika sebuah bendera dibengkok-bengkokkan dan dibuang ke selokan," tegas Nura.
Nura bahkan mengungkapkan suaminya adalah orang yang memasang bendera Merah-Putih hingga dua kali di depan Asrama Mahasiswa Papua. Namun kini suaminya malah dianggap rasis dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami orang kecil, demi sebuah Merah-Putih, masa ditetapkan sebagai tersangka. Karena waktu itu bertugas, Mas Samsul-lah yang memasang bendera di asrama Papua hingga dua kali. Sekarang dia ditangkap sebagai seorang tersangka, dia bukan seorang rasis," terang Nura.
"Kami akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang kedua. Karena tujuan kami mengajukan gugatan belum tercapai. Dan hari ini kami mengajukan lagi dengan nama Mas Samsul Arifin," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim I Wayan Sosiawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Samsul Arifin melalui istrinya, Nura Zizahtus Shoifah. Hakim menyatakan status tersangka Samsul sah dalam kasus rasisme.
"Penetapan tersangka terhadap Samsul Arifin adalah sah. Karena didasarkan dari dua alat bukti dan saksi ahli," kata Wayan saat membacakan putusan di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini