"Penetapan tersangka terhadap Syamsul Arifin adalah sah. Karena didasarkan dari dua alat bukti dan saksi ahli," kata Wayan saat membacakan putusan di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polda Jatim, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Samsul Arifin telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan.
"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," terang Wayan.
Menanggapi putusan hakim itu, Nura Zizahtus Shoifah tetap berkukuh menyebut suaminya tidak bersalah. Karena itu, ia berencana akan kembali mencari keadilan dengan mengajukan gugatan kedua.
"Karena tujuan kami yang pertama belum tercapai dan hari ini kami ajukan pra langsung dengan pemohonnya Mas Syamsul. Kami tetap mencari keadilan demi sebuah Merah-Putih," tegasnya seusai persidangan.
Sebelumnya, istri staf Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menggugat Polda Jatim terkait kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Gugatan diajukan istri tersangka Syamsul Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Istri Syamsul Arifin yang mengajukan praperadilan itu bernama Nura Zizahtus Shoifah. Praperadilan itu kini mulai disidangkan di PN Surabaya oleh hakim tunggal, I Wayan Sosiawan.
"Saya kepengin menuntut keadilan saja. Karena apa, suami saya dituduh menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis. Dia pada saat itu lagi bertugas, jadi di sini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan. Apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi itu bisa menyeret suami saya," kata Nura kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (1/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini