"Penetapan tersangka terhadap Syamsul Arifin adalah sah. Karena didasarkan dari dua alat bukti dan saksi ahli," kata Wayan saat membacakan putusan di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/10/2019).
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polda Jatim, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Samsul Arifin telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan.
"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," terang Wayan.
Menanggapi putusan hakim itu, Nura Zizahtus Shoifah tetap berkukuh menyebut suaminya tidak bersalah. Karena itu, ia berencana akan kembali mencari keadilan dengan mengajukan gugatan kedua.