Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari menyampaikan pelaku diringkus setelah petugas berhasil memancingnya keluar dari persembunyian. Madi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Reni, fakta terbaru menerangkan korban telah diperkosa berkali-kali, yakni mulai Maret 2019.
"Korban diperkosa pelaku saat malam hari sewaktu tengah terlelap tidur bersama adiknya. Saat itu malam hari dan mati listrik," kata Reni, Selasa (15/10/2019).
Reni menjelaskan korban berusaha memberontak. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tisu hingga pusing dan lemas.
Ironisnya, saat korban bercerita kepada sang ibu tentang apa yang dialami, korban malah diusir dari rumah karena dianggap seorang pelakor. Akhirnya korban memberanikan diri melapor ke polisi.
Menurut Reni, korban sejak kecil ikut ibu kandungnya. Korban memilih tinggal bersama sang ibu setelah kedua orang tuanya berpisah. Ibu kandung korban kemudian menikah dengan Madi, yang sekarang jadi ayah tiri korban.
"Jadi selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya, korban mengaku kerap disiksa. Bahkan tak memiliki waktu istirahat yang cukup lantaran harus membantu ibunya menjaga warung mulai pukul 17.00 sampai 11.00 WIB," lanjutnya.
Kini korban yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma. Bahkan, menurut hasil visum dokter, selaput darah korban telah robek.
Atas pemerkosaan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas 10 tahun.
Halaman 2 dari 2











































