Tersangka adalah S (33) warga Kutoarjo, Purworejo. Pria itu tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD berkali-kali. Perbuatan bejatnya ia lakukan pada malam hari di rumah tersangka.
"Tersangka adalah ayah tiri dari korban. Telah melakukan tindakan cabul lebih dari sekali di rumah tersangka. Korban sendiri masih di bawah umur," ungkap Kapolsek Kutoarjo, AKP Markhotib ketika menggelar pers rilis, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa tertekan, korban pun bercerita kepada saudaranya tentang apa yang dialaminya hingga ibu korban yang tak lain adalah istri tersangka mengetahui hal tersebut dan melaporkan tersangka kepada polisi Tersangka pun akhirnya dibekuk oleh petugas beberapa hari lalu di rumahnya.
"Korban menjadi trauma atas kejadian itu sehingga cerita sama pamannya dan diteruskan ke ibunya kemudian ibu korban melapor ke kami dan tersangka kami tangkap," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan tindakan bejatnya lantaran tak kuat menahan nafsu setelah ditinggal istrinya pergi bekerja di Jakarta sejak setahun lalu dan hanya beberapa bulan sekali pulang. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu sendiri telah menikah dengan ibu korban sejak tahun 2013 lalu.
"Ya karena nafsu, terakhir ketemu istri saya kan dua bulan lalu karena istri saya kerja di Jakarta," ucapnya.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian korban serta bukti visum et repertum dari petugas medis. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kutuorjo dan bakal dijerat pasal 82 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tonton juga video Biadab, Pria di Jambi Tega Cabuli Anak Balitanya:
(sip/sip)











































