Merasa Tak Cocok dengan Bos, Sopir Ini Bobol Brankas Isi Rp 78 Juta

Merasa Tak Cocok dengan Bos, Sopir Ini Bobol Brankas Isi Rp 78 Juta

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 16:35 WIB
Konferensi Pers Polsek Tegalsari//Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Irvan Zakaria (38), seorang sopir asal Kalibokor ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan setelah ia membobol brankas berisi uang puluhan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Jadi kasus 363 pencurian dengan pemberatan terjadi pada tanggal 16 September. Kita mendapatkan laporan ada pembobolan di PT Aero Sarana," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

"Setelah itu kita perintahkan tim antibandit. Di sana kami melakukan olah TKP untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan kita menangkap yang bersangkutan.


Menurut Rendy, untuk menangkap pelaku, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 26 hari dan dibantu dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Sebab, selama penangkapan, pelaku diketahui sering berpindah-pindah dan terkenal licin.

"Tim antibandit kami harus bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya, kita juga kerjasama dengan Polresta Sidoarjo. Kami mencari pelaku ini selama 26 hari karena cukup licin. Karena dia berpindah-pindah," terang mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Selain dikenal licin, lanjut Rendy, pelaku juga tidak menggunakan uang hasil kejahatannya untuk belanja secara langsung. Namun sedikit demi sedikit. Karena itu, polisi sempat mengalami kesulitan untuk mengendus transaksi yang dilakukan.

"Untuk mengambil uang itu dia tidak secara langsung. Jadi sedikit-sedikit untuk dibelikan barang dan keperluan hidupnya. Tapi pada akhirnya kita bisa menangkap," terangnya.

Menurut Rendy, brankas yang dicuri pelaku total isinya sebesar Rp 78 juta. Dari uang itu, pelaku mengaku membelanjakan berbagai perabotan rumah tangga, hiburan dan sisanya untuk judi online.

"Isi brankas sekitar Rp 78 juta dan semua diambil oleh tersangka. Alasannya, tersangka kejahatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup," papar Rendy.


Sedangkan untuk motif yang melatarbelakangi pelaku membobol brangkas karena kebutuhan hidup dan merasa tidak cocok dengan bos perusahaan.

"Modusnya ini pegawai yang dipercaya sebagai sopir di perusahaan tersebut. Dan dia biasa masuk kantor. Karena sering masuk kantor, ia kemudian melihat brangkas dan punya niat jahat itu. Selain itu menurut tersangka juga ada ketidakcocokan dengan bosnya," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam tindak pidana dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara dan 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.