"Menjelang magrib, kami mendengar ada teriakan dari korban, bahwa motornya dicuri oleh pelaku," ujar Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Heriyanto, Senin (14/10/2019).
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap berusaha kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kelompok 'magrib' ini berasal dari Sukabumi. Mereka mengintai kendaraan yang terparkir di depan rumah saat magrib.
"Berdasarkan pola waktu kejadian, mereka beraksi saat magrib. Jadi saat orang lain beribadah, mereka mulai melakukan pencurian. Kunci kontak kendaraan dibobol dengan astag (kunci T)," kata Ikhwan.
Selagi membobol motor di kontrakan Desa Jambudipa, aksi mereka dipergoki oleh warga yang kemudian berteriak maling sembari meminta tolong.
"Saat ketahuan, pelaku sempat berkelahi dengan korban. Korban berteriak, lalu anggota kami yang di dekat TKP langsung datang. Korban mengalami luka, sedangkan pelaku langsung kami amankan," tutur Ikhwan.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka sudah empat kali mencuri motor di Jambudipa. Kendaraan yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan dijual kepada penadah di Cikembar, Sukabumi.
"Jadi di sana memang banyak peminatnya, sasaran mereka itu motor matic. Dijual sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," ucap Ikhwan.
Ari mengaku diajak temannya, Beller, yang masih DPO. Sehari-harinya, Ari bekerja di warung kelontong di Cikembar, Sukabumi.
"Saya diajak Beller, ini juga baru sekali curi motor di sini. Butuh uang juga, jadi mau diajak. Sekarang menyesal," ucap bapak dua anak ini.
Polisi Gadungan
Selain menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Polsek Cisarua juga menangkap polisi gadungan. Dannis (26), warga Garut mencuri ponsel seorang remaja dengan modus polisi gadungan. Ia diciduk jajaran Polsek Cisarua setelah empat kali melancarkan aksinya di wilayah KBB.
Pria berprofesi sebagai sopir itu berpura-pura merazia kendaraan milik korban. Ia menanyakan kelengkapan surat kendaraan dari korbannya sambil menenteng replika senjata api di pinggang.
"Setelah dipastikan korban tak membawa STNK, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi Polsek Cisarua. Sebagai jaminan ponsel milik korban diambil. Kemudian pelaku meminta korban untuk mendahuluinya ke Polsek. Ketika itu, pelaku kemudian melarikan diri saat melewati Curug Cimahi," tutur Ikhwan.
![]() |
"Dia beraksi di Kampung Gajah, The Peak, Kertawangi dan Jambudipa," ujar Ikhwan.
Soal replika pistol yang ditentengnya, Dannis mengaku itu hanyalah sebuah geretan atau korek gas. "Ya saya menyesal, ponselnya saya jual Rp 250 ribu lewat online," kata Dannis.
Dannis diganjar pasal 368 Juncto 372 dan 378 karena ada unsur penipuan. Ia harus mendekam di bui dengan maksimal kurungan lima tahun.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini