Dalam upaya pengambilan kembali aset tersebut, Pemkot Surabaya meminta bantuan berbagai pihak. Mulai dari kejaksaan, kepolisian hingga KPK.
Sejak 2016, satu per satu aset pemkot berhasil diambil kembali. Beberapa aset yang terbilang besar dan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya yakni Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indra Giri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Jalan Kenari dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP).
Hari ini, Risma bertemu dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Mereka akan melihat secara langsung beberapa aset yang ditengarai bermasalah.
Dengan didampingi beberapa pejabat pemkot, Basaria melihat dua lokasi yang diklaim oleh pihak ketiga. "KPK itu salah satu programnya adalah dalam rangka pembenahan manajemen aset yang ada di seluruh kota/kabupaten seluruh Indonesia. Salah satunya sekarang di Surabaya. Ini kelihatannya sangat banyak bermacam-macam masalah," kata Basaria kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Sedangkan pengambilan kembali aset yang akan dibantu KPK ialah persoalan tanah di Jalan Pemuda No 17 Surabaya. Yang luasnya 3.713 meter persegi dengan nilai Rp 11.510.300.300.
Kemudian yang kedua tanah dan bangunan SDN Ketabang 1/288 Surabaya(hasil pengembangan SDN Ketabang I dan II) yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya. Terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi senilai Rp 12.320.000.000 dan bangunan senilai Rp 852.504.500.
Kemudian yang ketiga yakni aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa No 114 Surabaya. Yang dulu digunakan untuk Taman Hiburan Remaja (THR) Surabaya seluas 17.080 meter persegi senilai Rp 139.116.600.000.
Terakhir aset tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan. Tanah seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam kerjasama bangunan guna serah pembangunan Pasar Turi senilai Rp 74.475.301.000. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini