Perselingkuhan Istri Polisi dengan Dokter di Mojokerto Dibongkar Pembantu

Perselingkuhan Istri Polisi dengan Dokter di Mojokerto Dibongkar Pembantu

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2019 19:51 WIB
Istri polisi yang berselingkuh dibawa polwan masuk mobil/Foto file: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Seorang pembantu menjadi saksi kunci perselingkuhan istri polisi dengan dokter spesialis ortopedi di Mojokerto. Pembantu ini kerap menyaksikan istri polisi berkomunikasi dengan selingkuhannya melalui sambungan telepon.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, saksi kunci yang dia sebut beberapa waktu lalu adalah pembantu di rumah pasangan Brigadir KN dan bidan Maya Ariesta Dewi. Sayangnya dia lupa nama pembantu tersebut. Menurut dia, pembantu perempuan ini berusia 39-40 tahun.

Ia menjelaskan, penyidik telah mengorek keterangan dari pembantu bidan Maya. Menurut dia, saksi kunci ini mengetahui banyak hal terkait hubungan terlarang antara bidan Maya dengan dokter Adi Rijana Putra, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Salah satunya saat bidan Maya berkomunikasi melalui telepon dengan dr Adi. Ibu dua anak itu kerap teleponan dengan selingkuhannya saat sedang di rumah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu ditinggali bidan Maya bersama Brigadir KN dan kedua anak mereka.


"Pembantu ini mengetahui mereka (bidan Maya dan dr Adi) ngobrol berjam-jam melalui telepon. Itu dilakukan setiap saat ketika suaminya (Brigadir KN) tidak di rumah," kata Waroka saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).

Menurut cerita Brigadir KN, pembantunya juga berjasa menemukan ponsel yang disembunyikan bidan Maya dalam mesin oven di dapur rumahnya. Ponsel pintar itu diduga dibelikan dr Adi sebagai alat komunikasi khusus agar perselingkuhan mereka aman.

Brigadir KN sendiri mengaku pernah memergoki istrinya sedang teleponan dengan dr Adi pada Maret 2019. Sehingga sejak April lalu, pasangan suami istri ini memilih pisah ranjang. Sejauh yang diketahui Brigadir KN, istrinya tinggal bersama ibu mertuanya di sebuah tempat kos Lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Namun hasil penyelidikan polisi berkata lain. Rupanya bidan Maya tinggal serumah dengan dr Adi di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak pisah ranjang dengan suaminya. Padahal dr Adi juga sudah mempunyai istri dengan satu anak yang tinggal di Surabaya.

"Dia (bidan Maya) tinggal di rumah TKP penggerebekan (rumah dr Adi) sejak pisah ranjang dengan suaminya sampai digerebek. Setelah digerebek, dia tinggal dengan ibunya yang ngekos di Sinoman," terang Waroka.

Selain mendapatkan keterangan para saksi, polisi juga mengantongi hasil visum alat kelamin bidan Maya dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Visum membuktikan bidan Maya usai berhubungan badan dengan dr Adi saat digerebek.


Oleh sebab itu, penyidik menetapkan bidan Maya dan dr Adi sebagai tersangka. Pasangan selingkuh ini dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perzinaan. Mereka bakal dihukum penjara paling lama 9 bulan.

Perselingkuhan bidan Maya dan dr Adi terbongkar dalam penggerebekan Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka kepergok berduaan di rumah dr Adi. Penggerebekan ini dilakukan Brigadir KN bersama warga, perangkat Kelurahan Wates, serta Bhabinkamtibmas Wates.

Hubungan terlarang bidan Maya dan dr Adi sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh cinta karena rutin bertemu di tempat kerja. Bidan Maya menjadi bidan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Dokter Adi juga berdinas di rumah sakit yang sama.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.