Drama Pengejaran Pencuri Kotak Amal, Ngebut hingga Lompat dari Jembatan

Drama Pengejaran Pencuri Kotak Amal, Ngebut hingga Lompat dari Jembatan

Suparno - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 19:37 WIB
Pelaku pencurian kotak amal (Suparno/detikcom)
Sidoarjo - Seorang pria tertangkap setelah mencuri kotak amal sebuah musala di Desa Bulu Sidokare, Sidoarjo. Sempat terjadi pengejaran di jalan raya sebelum akhirnya pelaku tertangkap.

Pelaku adalah Hariyanto, warga Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Pria 31 tahun ini babak belur dihajar massa setelah diketahui mencuri kotak amal di Musala Baitul Rohkim.

Pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berpura-pura salat langsung menjebol kunci kotak amal saat melihat keadaan sepi. Kotak amal itu dimasukkannya ke mobil Honda Brio bernopol N-1439-WQ yang dibawanya.

Namun aksi pelaku rupanya diketahui warga. Warga langsung berteriak, yang membuat pelaku kabur ngebut mengendarai mobil tersebut. Warga pun mengejarnya. Pelaku sempat masuk ke sebuah pusat perbelanjaan dan sempat menabrak portal parkir yang belum terbuka.


Mobil yang digunakan pelakuMobil yang digunakan pelaku (Foto: dok. Suparno)

Gagal menyembunyikan diri di pusat perbelanjaan, pelaku keluar kembali ke jalan raya. Sesampai di jalan layang Jenggolo, mobil pelaku mogok. Pelaku nekat melompat dari jalan layang setinggi 4 meter itu.

Sebagian warga mengejar pelaku dan sebagian lagi merusak mobil yang dikendarai pelaku. Mobil itu penyok dan kaca depan retak.

"Setelah pelaku melarikan diri, warga langsung mengejar. Sesampai di jalan layang Jenggolo, pelaku ditangkap oleh warga bersama polisi yang sedang berpatroli," kata Sholeh (41), warga Bulu Sidokare, yang ikut mengejar, Kamis (10/10/2019).

Kapolsekta Kota Sidoarjo Kompol Supiyan membenarkan adanya peristiwa pencurian kotak amal. Pelaku pencurian kotak amal ditangkap dan sempat dihakimi oleh warga. Bahkan, saat penangkapan, massa melakukan pengejaran bak film action.


"Memang benar pelaku sempat dimassa warga, beruntung ada polisi yang sedang melakukan patroli," kata Supiyan.

Supiyan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri kotak amal di tiga lokasi. Hasil pencurian digunakannya untuk membayar uang sewa mobil rental yang dia gunakan.

"Dia nekat mencuri kotak amal untuk membayar uang sewa mobil rental yang dipakai. Dia menyewa mobil rental selama satu bulan. Tiap hari dia harus membayar Rp 250 ribu. Pelaku akan kami jerat Pasal 365 dengan ancaman 4 tahun penjara," tandas Supiyan.




Tonton juga video Oknum TNI Maling Kotak Amal di Masjid:

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.