Tersangka tersebut adalah Syaifullah, yang mengaku sebagai pegawai Kanwil Kemenag dan menawarkan jatah percepatan keberangkatan haji kepada tersangka lainnya, Murtaji Junaedi.
Junaedi-lah yang mengkoordinasi para calon jemaah haji untuk diberangkatkan tahun ini. Junaedi mematok sejumlah tarif, mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta. Uang tersebut langsung disetorkan kepada Syaifullah. Kini Junaedi masih berada di balik jeruji.
"Perkembangan kasus ini dari apa yang ada, kami sudah menahan Junaedi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah tersangka yang kami buru (Syaifullah), kami sudah mendapatkan hasil menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Sebelumnya, Barung mengaku cukup kesulitan memburu Syaifullah. Sebab, Junaedi tidak mengetahui identitas lengkap Syaifullah. Polisi sebelumnya juga menetapkan Syaifullah masuk dalam DPO.
Kini, setelah menangkap Syaifullah, Barung menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Dulu kami terbitkan DPO, dan sekarang sudah kami dapat satu orang. Baru kemarin kami dapatkan, dan kami lakukan penahanan itu yang S (Syaifullah). Total tersangka ada dua, ini kasus Junaedi, guru di Madura," imbuhnya.
Tonton juga video Dipanggil Polisi atas Kasus Penipuan, Jeremy Thomas Absen:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini