Pantauan detikcom, pukul 10.30 WIB ratusan pesilat PSHT sudah memadati depan kantor PN Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Massa dari perguruan silat ini memakai baju seragam atasan hitam.
Sebuah truk komando milik massa pesilat diparkir di tengah jalan, tepat pada titik putar balik di depan PN Mojokerto. Terdapat spanduk bertulisan 'Tegakkan Pasal 340 KUHP Hukuman Mati' dan 'Nyowo Bales Nyowo' pada bak truk tersebut.
Salah seorang koordinator massa PSHT, Indarto, mengatakan para pesilat yang berkumpul di depan PN Mojokerto datang dari berbagai daerah di Jatim. Mulai Mojokerto, Surabaya, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Bojonegoro, Kediri, hingga Gresik.
"Kami meminta Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis mati terhadap pembunuh saudara kami Eko Yuswanto," kata Indarto kepada detikcom, Kamis (10/10/2019).
Aksi ratusan pesilat PSHT ini dijaga ketat polisi. Petugas menutup pintu gerbang PN Mojokerto agar massa tidak masuk. Polisi hanya mengizinkan perwakilan massa mengikuti persidangan.
Sementara itu, hingga pukul 11.00 WIB, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32) belum dimulai. Sidang rencananya digelar di ruangan Cakra PN Mojokerto.
Eko ditemukan tewas terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5), sekitar pukul 07.15 WIB. Kondisi korban tengkurap dengan kepala menghadap ke selatan. Kepala korban terbungkus karung plastik.
Rupanya Eko dibunuh oleh tetangganya sendiri, Priono alias Yoyok (38), pada Minggu (12/5). Dia dibantu temannya, Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Korban dipukuli dengan marmer pangkal sebuah piala setelah diajak menenggak miras oleh kedua tersangka di rumah ayah Dantok, Kenanten Gang 2, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Mayat Eko lantas dibuang dan dibakar di hutan kayu putih.
Pembunuhan ini dipicu dendam Priono terhadap Eko. Hasil penyidikan polisi, Priono sakit hati lantaran istri korban kerap menghina istri dan keluarganya. Akibat perbuatannya, Priono dan Dantok dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Eko merupakan salah seorang warga PSHT. Tewasnya Eko memantik aksi solidaritas warga lainnya di perguruan silat tersebut.
Halaman 2 dari 2