Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku adalah Hengki Anis Shafrizal (35), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit tabung gas elpiji 12 kilogram, pecahan kaca mobil, serta sebuah mobil Honda C-RV.
"Aksi perusakan berawal saat pelaku ini pulang dari melatih merpati aduan miliknya, kemudian dia melihat ayam jago kesayangannya mati. Nah dia ini menganggap ayam itu mati secara tidak wajar karena dibunuh mahkluk halus," kata Calvijn, Selasa (8/10/2019).
Saat itulah pelaku keluar rumah dan mengaku melihat sesosok makhluk halus yang diduga membunuh ayamnya di atas mobil milik tetangganya sendiri Prastyono. Selanjutnya pelaku langsung mengambil sebuah tabung elpiji kemasan 12 kilogram dan dihantamkan ke kaca mobil bagian depan.
Akibatnya kaca mobil korban langsung pecah berantakan. Sontak aksi brutal pelaku membuat korban marah dan mempertanyakan perbuatan pelaku. Sebab sebelumnya korban merasa tidak memiliki persoalan dengan pelaku.
Korban selanjutnya melapor kejadian itu ke keamanan lingkungan melalui sambungan telepon. Dari situlah sejumlah warga berdatangan di lokasi kejadian untuk meredam aksi pelaku, namun yang bersangkutan masih emosi dan justru menganiaya salah seorang kerabatnya Sukardi dengan cara dibanting.
"Akibatnya korban Sukardi mengalami luka berat, yakni jari kelingking kiri dan jari manis tangan kanan patah," ujarnya.
Mendapat penganiayaan itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu pelaku akhirnya ditangkap polisi saat berada di Jalan Dr Soedomo Trenggalek.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku melihat sosok makhluk halus yang diakunya telah membunuh ayamnya, sehingga ia nekat merusak mobil korban. Apapun dalih pelaku, ini adalah tindak pelanggaran hukum berupa perusakan dan anirat (aniaya berat)," imbuh Calvijn.
Polisi memastikan pelaku dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis, 406 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini