Kepada petugas saat dihadirkan dalam press rilis, AW mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu. Dari tangan AW petugas menyita 500 gram sabu, yang akan diedarkan kepada tersangka lain yang berhasil ditangkap berinisial AS.
"Tersangka AW ini adalah PHL di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Batu. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 500 gram sabu, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial AS," terang Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat press rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Senin (7/10/2019).
Dari penyelidikan sementara, lanjut Dony, sabu didapatkan tersangka dari seseorang yang kini tengah diburu keberadaannya. Jaringan para tersangka diotaki narapidana yang kini tengah menjalani vonis hukuman di Lapas.
"Jadi ada operatornya, yang berada di dalam Lapas. Tersangka AW bertugas mengambil sabu, untuk diserahkan kepada tersangka AS. Dalam peredarannya mereka menggunakan sistem ranjau," urai Dony.
Satreskoba Polres Malang Kota tengah mendalami sepak terjang AW dan AS dalam jaringan peredaran narkotika. Ada dugaan, sabu juga dipasarkan bagi kalangan pejabat pemerintahan.
"Keterangan tersangka menyebut demikian, kita masih dalami. Bagaimana sabu yang dimiliki itu diedarkan dan siapa saja konsumennya," tegas Dony.
Selain kedua tersangka, Polres Malang Kota turut menangkap tiga tersangka lain. Yang memiliki peran mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Malang Kota.
Ketiga tersangka itu adalah GE, MI, dan DS. Dalam penangkapan GE, petugas nyaris kehilangan atau tidak berhasil menemukan barang bukti sabu.
Namun, berkat kejelian petugas dalam penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan sabu seberat 17,84 gram yang disembunyikan dalam dasboard Air Conditioner (AC) mobil Honda HRV yang ditumpangi tersangka.
"Untuk tersangka GE, menyembunyikan sabu dalam dasboard mobil HRV yang ditumpangi. Hal itu, untuk mengelabuhi petugas, tapi dari penyelidikan kita, akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan," beber Dony.
Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 730,84 gram.
"Ini hasil pengungkapan selama dua pekan. Barang bukti yang diamankan sekitar 730,84 gram. Dengan jumlah itu, kita sudah bisa menyelamatkan setidaknya 1 juta orang akan bahaya narkotika," pungkas Dony.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2. Mereka ditengarai merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Malang. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini