Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikirim dibawa dari Malaysia. Narkoba tersebut diselundupkan menggunakan kapal-kapal kecil.
"Pelaku membawa kayu ke Malaysia, kemudian saat kembali mereka loading narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Victor Siagian di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan pada 7 September lalu di perairan Sungai Daun, Riau. Saat itu, lima orang tersangka dengan inisial AS, IS, RA, BR dan RM ditangkap dengan barang bukti 23 kg sabu dan 28 ribu butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi sebagian barang haram itu sudah dikirim lewat jalur darat. Berselang empat hari kemudian, polisi menangkap tiga tersangka lain di Palembang yakni SB, AW dan JN.
Polisi masih mendalami jaringan para tersangka dan wilayah peredaran narkoba tersebut. Menurut pengakuan pelaku, kurir yang menyelundupkan narkoba menggunakan kapal ini dibayar Rp 30 juta per orang.
"Jadi masing-masing diupah Rp 30 juta. Yang serah terima di jalan (jalur darat) Rp 6 sampai 10 juta," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jumlah barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 56 ribu jiwa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini