Pemkot Mojokerto Batal Tutup Karaoke yang Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Pemkot Mojokerto Batal Tutup Karaoke yang Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 17:17 WIB
Foto file: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pemkot Mojokerto batal menutup tempat karaoke yang kedapatan menjadi tempat transaksi narkoba. Penutupan tempat hiburan malam itu terkendala regulasi.

Kapala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, selama ini Pemkot belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengatur sanksi bagi pengelola hiburan malam yang menjadi tempat transaksi narkoba.

Saat ini Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto sedang menggodok Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dia berharap Perda ini juga mengatur sanksi bagi pengelola hiburan malam, yaitu karaoke dan hotel yang kedapatan menjadi tempat transaksi narkoba.

"Untuk kos-kosan sudah ada Perda-nya yang mengatur sanksi jika menjadi tempat transaksi narkoba. Kalau karaoke dan hotel belum ada," kata Dodik saat dihubungi detikcom, Jumat (4/10/2019).

Oleh sebab itu, Dodik memastikan karaoke X2X Family Karaoke Home Theater and Resto di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto batal ditutup secara paksa. Pihaknya hanya melakukan evaluasi terhadap izin tempat hiburan malam ini. Terlebih lagi, X2X baru memperpanjang izin operasionalnya sekitar Mei 2019 yang berlaku selama 3 tahun ke depan.


"Kejadian penangkapan narkoba di karaoke X2 menjadi catatan kami. Kalau terulang kembali, kami tidak akan serta merta memperpanjang izinnya," ujarnya.

Data yang dirilis Polres Mojokerto Kota, Satreskoba dua kali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di karaoke X2X. Penggerebekan pertama Minggu (18/8), polisi meringkus tersangka Ari Wibowo (30), warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Ariadi (23), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 0,42 gram sabu, ponsel serta sepeda motor Honda BeAt Nopol S 6567 TG.

Sehari setelahnya, Senin (19/8), polisi meringkus bandar sabu di salah satu room karaoke X2X. Yaitu Khasan Efendi (37), asal Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Rendra Kusdiantoro (34), warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Petugas menyita 167 gram sabu milik Khasan dan 3,8 gram sabu milik Rendra.

Sembari menanti Perda P4GN, lanjut Dodik, Wali Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke semua karaoke di Kota Onde-onde pada 16 September 2019. Melalui surat itu, Wali Kota mewanti-wanti pihak pengelola agar karaoke tidak menjadi tempat transaksi narkoba. Namun lagi-lagi sanksi bagi tempat karaoke yang melanggar, harus menunggu adanya payung hukum.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga akan berkonsultasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya untuk meminta petunjuk terkait tata cara agar Pemkot bisa mengevaluasi izin hiburan malam yang kedapatan menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.


Pasalnya, izin usaha yang dibuat online oleh pemerintah pusat membuat Pemkot Mojokerto tidak bisa menyentuh proses perpanjangan izin karaoke.

"Semoga konsultasi Dinas Perizinan dengan BKPM segera ada hasil," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, rencana penutupan paksa X2X saat ini pada tahap koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang biasa disebut Dinas Perizinan.

"Karaoke yang kemarin ada penangkapan oleh pihak berwajib (X2X), kami masih berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinannya. Untuk segera kami evaluasi perizinan karaoke tersebut," kata Dodik kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, rangkaian penangkapan pengedar sabu yang dilakukan Polres Mojokerto Kota menjadi bukti karaoke X2X melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Hiburan malam ini dianggap lalai mengawasi para tamu sehingga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Paling berat bisa dicabut izin operasionalnya. Pencabutan izin kami kembali ke Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Mencakup semuanya yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kriminalitas dan narkoba," terang Dodik. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.