Tempat karaoke yang dianggap bermasalah tersebut adalah X2X Family Karaoke Home Theater and Resto di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Data yang dirilis Polres Mojokerto Kota, Satreskoba dua kali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di tempat karaoke tersebut.
Dalam penggerebekan pertama Minggu (18/8), polisi meringkus tersangka Ari Wibowo (30), warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 0,42 gram sabu, ponsel, serta sepeda motor Honda Beat bernopol S-6567-TG.
Sehari setelahnya, Senin (19/8), polisi meringkus bandar sabu di salah satu ruang Karaoke X2X. Keduanya adalah Khasan Efendi (37), asal Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan, dan Rendra Kusdiantoro (34), warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Petugas menyita 167 gram sabu milik Khasan dan 3,8 gram sabu milik Rendra.
Rangkaian penangkapan pengedar narkoba di tempat karaoke ini membuat Pemkot Mojokerto jengah. Sebab, mereka sedang bekerja keras memberantas peredaran narkoba yang kian marak di Kota Onde-onde. Salah satunya melalui pembatasan ruang gerak pengedar yang memanfaatkan tempat hiburan malam, hotel, dan rumah kos.
Seperti yang terjadi pada pengujung Juli 2019, Satpol PP Kota Mojokerto menutup paksa sebuah rumah kos di Kedungsari Gang Balai RW, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Saat itu petugas BNNK menangkap basah sepasang kekasih yang menjadikan kamar kos sebagai sarang peredaran sabu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini