3 Pelaku Kejahatan di Nganjuk Ditembak

3 Pelaku Kejahatan di Nganjuk Ditembak

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 19:47 WIB
3 Pelaku Kejahatan di Nganjuk Ditembak
Polisi Nganjuk Tembak 3 Pelaku Kejahatan/Foto: Sugeng Harianto
Nganjuk - Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari itu, Polres Nganjuk berhasil meringkus 10 pelaku tindak kejahatan. Tiga dari 10 pelaku dihadiahi tembakan kakinya. Sebab, saat ditangkap mereka berusaha untuk kabur.

"Jadi selama 12 hari mulai tanggal 16-27 September 2019 kita lakukan Operasi Sikat Semeru 2019. Ada sebanyak 10 pelaku kejahatan kita amankan. Tiga pelaku kita tembak karena berusaha kabur," terang kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/10/2019).

Dari 10 para pelaku tersebut, kata kapolres, ditangkap karena terlibat beberapa kasus. Mulai dari perampasan, pencurian, dan penipuan. Semua pelaku melakukan kejahatan di tujuh TKP. Di antaranya, Nganjuk Kota, Berbek, Wilangan, Prambon dan Kertosono.


"Itu semua dari hasil kegiatan Operasi Sikat Semeru yang dilakukan, satreskrim dan jajaran. Dan berhasil membongkar tujuh TKP, di antaranya Nganjuk kota, Berbek, Wilangan, Prambon dan Kertosono," tambahnya.

Dia mengungkapkan, dari 10 tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor, HP, laptop dan beberapa barang bukti lainnya. Pria yang baru satu minggu mengemban tugas di Nganjuk mengimbau warga untuk selalu waspada.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan dalam menjalankan aksinya modus para pelaku sudah terorganisir. Mereka saling koordinasi.


"Mereka sebagian satu komplotan yang saling berkoordinasi, mengawasi rumah kosong yang ditinggal pergi oleh penghuninya. Kemudian ada yang mengawasi saat pemilik motor sedang lengah, dalam artian sang pemilik motor meninggalkan motornya dalam keadaan kunci motor masih menggantung, dan saat itu juga pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung melakukan aksinya mencuri motor tersebut," ujarnya.

Nikolas menambahkan dari kejadian tersebut para pelaku masing-masing dikenakan Pasal 362, 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (fat/fat)
Berita Terkait