Polisi membongkar produksi rumahan pil dobel L. Pelaku yang diamankan adalah Sutiono (33), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, dan Sugeng Pramono (27), warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem.
Penggerebekan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, diduga memproduksi narkoba. "Awalnya ada informasi terkait home industry pil dobel L di tempat kos milik tersangka. Kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengungkap produksi rumahan obat keras ini," kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
"Anggota berhasil mengamankan peralatan yang digunakan pelaku, di antaranya satu buah oven, satu buah mesin pencetak pil, satu buah alat pres plastik, dan 8 bendel plastik kosong. Kami juga mengamankan 67 ribu pil dobel L," tambah Roni.
Menurut Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Eko Sanosin, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Menurut dua tersangka, bahan dasarnya mereka beli dari sebuah situs online. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait situs tersebut," tegasnya.
Kini dua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Tonton juga video Waspada! Peredaran Pil Koplo Bermodus Label Vitamin B:
(fat/fat)