Staf Kecamatan di Surabaya Tersangka Rasisme, Istri Ajukan Praperadilan

Staf Kecamatan di Surabaya Tersangka Rasisme, Istri Ajukan Praperadilan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 14:31 WIB
Sidang praperadilan kasus rasisme di Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Istri staf Kecamatan Tambaksari Surabaya menggugat Polda Jatim terkait kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua. Gugatan diajukan istri tersangka AS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Istri SA yang mengajukan praperadilan itu bernama Nura Zizahtus Shoifah. Praperadilan itu kini mulai disidangkan di PN Surabaya oleh hakim tunggal, I Wayan Sosiawan.

"Saya kepengen menuntut keadilan aja, karena apa, suami saya dituduhkan menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis. Dia pada saat itu lagi bertugas, jadi di sini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan. Apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi itu bisa menyeret suami saya," kata Nura kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa (1/10/2019).


Nura merasa tidak yakin dengan jeratan yang disangkakan penyidik pada suaminya. Sebab menurutnya, apa yang dilakukan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap merah putih.

"Waktu itu membela (merah putih). Dia yang memasang bendera di depan asrama (Asrama Mahasiswa Papua). Dia memasang sampai dua kali, beliau lha Mas Samsul yang memasang," imbuh Nura.

Di kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum Hisom P Akbar mengatakan, praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik. Alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan kliennya AS menjadi tersangka yang dinilai tidak relevan.

"Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA," ujar Hisom usai persidangan.

Sedangkan Kuasa hukum Polda Jatim AKBP Siti Al Indahsyah enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait praperadilan tersebut. "No comment Mas," kata Siti sembari meninggalkan wartawan.


Sebelumnya diberitakan, SA ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jumat (30/8) lalu, setelah melalui gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan barang bukti video yang berisi rekaman SA mengucapkan kata rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.

Oleh penyidik tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.


Simak Video "Menkes Imbau Tenaga Medis di Papua Pakai Baju Putih"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.